Kanal

Pasca Putusan MK, Pilkada Rohul Bakal Diikuti 5 Pasang Calon?

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu menyebabkan dinamika politik di Pilkada Rohul semakin hangat, karena berpotensi menambah kontestan yang akan berkompetisi.

Jika merujuk Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dengan jumlah DPT 388.252 pemilih, setiap partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon kepala daerah harus memiliki minimal 8,5 persen suara sah.

Berdasarkan hasil pemilu legislatif yang sudah ditetapkan KPU Rohul, jumlah suara sah dari gabungan seluruh partai politik peserta pemilu adalah 305.785 Suara. Artinya, jika ingin mengajukan calon kepala daerah, partai politik/gabungan partai politik harus memiliki 25.992 suara.

Di Pilkada Rohul, saat ini baru ada 2 bakal pasangan calon yang dipastikan berlayar yaitu pasangan Kelmi Amri-Asparaini yang diusung Partai Demokrat, PSI, PPP, PKS dan Gelora serta pasangan Anton-Syafrudin Poti yang diusung PDI-P, Gerindra, Hanura, dan PBB.

Selain 2 pasangan tersebut, masih ada beberapa bakal calon lain yang masih berjuang mendapatkan perahu partai politik untuk berlayar.

Beberapa pasangan tersebut antara lain, Wakil Bupati Rohul Saat ini, H Indra Gunawan dan Abdul Haris yang mengklaim sudah mendapatkan Dukungan Nasdem, serta H. Erizal - Tengku Rusli dan H. Murnis Mansyur - Syamsurizal yang sama-sama mengklaim mendapatkan dukungan partai Golkar dan PAN.

Dengan telah bergabungnya PBB dan Gelora sebagai partai politik non parlemen peraih suara signifikan ke 2 gerbong Bapaslon Anton - Syafrudin Poti dan Kelmi-Asparaini, maka komposisi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul lainnya akan ditentukan pada dinamika di partai politik parlemen yang hingga kini belum mengeluarkan dukungan resmi.

Dari 4 partai politik parlemen yang belum menentukan dukungan, PKB dan Nasdem tidak bisa mengusung calon sendiri karena tidak memenuhi syarat minimal 8.5 persen suara.

Dari hasil Pileg 2024 lalu, PKB meraih 23.910 suara sementara nasdem 23.621 suara. Sebaliknya, Golkar dan PAN bisa mengusung calon sendiri karena memiliki suara hasil pemilu lebih dari syarat minimal 8,5 persen.

Meski demikian, format lima pasangan calon di Pilkada Rohul 2024 bisa saja terwujud jika koalisi antara Nasdem dan PKB berhasil terwujud mengusung pasangan Indra Gunawan-Abdul Haris.

Selain itu, pasangan Erizal-Tengku Rusli dan Murnis Mansyur-Syamsurizal juga berpeluang maju apabila PAN dan Golkar tidak berkoalisi dan memutuskan mengusung masing-masing calon. Namun apabila Golkar dan PAN berkoalisi, dipastikan salah satu dari mereka tak dapat maju di Pilkada.

Jika skenario ini terwujud, Pilkada Rohul 2024 akan menjadi salah satu kontestasi politik yang paling kompetitif dan penuh kejutan dengan lima pasangan calon yang siap bertarung memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER