Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Sekretaris DPRD, Muflihun pada masalah itu, menyuruh Edwin melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kasubbag verifikasi.
“Edwin adalah Kasubbag Verifikasi pada Setwan DPRD Riau yang tupoksinya melakukan verifikasi atau approve terhadap pencairan perjalanan dinas. Bukan mengelola kegiatan perjalanan dinas,” katanya, Selasa, (19/8/2024).
Ia menjelaskan, adapun kegiatan perjalanan dinas yang dikelola oleh Edwin adalah membuat NPD dan kwitansi panjar uang perjalanan dinas.
“Menurut pengakuan Edwin pada 2020 dirinya diperintahkan Muflihun membuat NPD dan kwitansi panjar untuk kegiatan perjalanan dinas fiktif,” jelasnya.
Kombes Nasriadi membeberkan, kwitansi panjar yang dibuat oleh Edwin seluruhnya tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.
“Pengeluarannya kurang lebih sekitar Rp 19 miliar, terdiri dari tiket, bill hotel, dan bukti-bukti pengeluaran lainnya. Yang mana seluruhnya tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban,” pungkasnya. (grc)