Hal itu tertuang dalam Putusan TUN Pekanbaru No. 14/G/2024/PTUN. PBR tanggal 13 Agustus 2024 Perkara antara Wan Ade selaku Penggugat 1 dan Yukesdi selaku Penggugat II melawan Kepala BKD Provinsi Riau selaku Tergugat I dan Ketua Panitia Penerimaan PPPK selaku Tergugat II, dengan objek sengketa permohonan pembatalan hasil seleksi PPPK Tahun 2023 yang pada intinya memenangkan Kepala BKD Provinsi Riau dkk dengan amar Putusan sebagai berikut.
"Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum para Penggugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 542.500 (lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)," bunyi putusan TUN tersebut.
Terkait itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi membenarkan jika putusan tersebut dimenangkan BKD Provinsi Riau dan dkk.
"Benar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tanggal 13 Agustus 2024, kita mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. Dimana secara norma hukum dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar secara hukum," kata Yan Dharmadi.
Menurutnya, rangkaian administratif proses seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Riau yang dilaksanakan telah sesuai regulasi yang mengatur, sehingga proses sidang yang dijalani baik pembuktian dan dalil hukum kita sempurna dan dapat diterima oleh Majelis Hakim.
"Tentu hal ini menandakan proses pengadaan PPPK oleh Pemerintah Provinsi Riau sudah berjalan dengan baik. Kita hormati hak hukum dari para penggugat, dan kami mengajak para pihak mari sama-sama kita menghormati putusan Pengadilan ini," tukasnya.(ckc)