Kanal

Terkairt Laporan Pengancaman dan Penodongan Senpi, Bea Cukai Siap Ikuti Proses Hukum

RADARPEKANBARU.COM - Terkait laporan Anak Buah Kapal (ABK) ke Polresta terhadap Bea dan Cukai, pihaknya akan mengikuti proses hukum. Demikian disampaikan Bobby, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, kepada wartawan baru-baru ini diruangannya. "Laporan tersebut dianggap kewajaran sebagai masyarakat. Namun, pihak Bea dan Cukai tidak akan terintimidasi karena persoalan tersebut," Bea dan Cukai akan terus bekerja profesional untuk mengungkap peredaran barang-barang ilegal tak terkecuali miras. "Pihaknya Bea dan Cukai juga menapik adanya kontak fisik saat penangkapan hari itu," katanya. Sementara terkait keberadaan miras-miras yang disita, akan menjadi milik negara, "Miras tersebut selanjutnya dimusnahkan," tutupnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Syafrudin (34) warga Senapelan, diancam oleh Bea Cukai Pekanbaru menggunakan senjata api (Senpi) laras panjang dan pendek Rabu (31/12/14). Kejadian berawal saat korban didatangi 4 (Empat) oknum Bea Cukai saat berada di KM Sinar Indah Jaya (SIJ), di Dermaga Bunga Tanjung. Kedatangan keempat oknum tersebut untuk melakukan penangkapan kapal SIJ yang diduga membawa Minuman Keras (Miras) tanpa cukai bersandar. (Zi)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER