Kanal

6390 Miras Diamankan Pihak Bea Cukai

RADARPEKANBARU.COM - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan. Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, mengaman 6390 minuman keras (Miras) dari Kapal Sinar Indah Jaya (SIJ) di Dermaga Bunga Tanjung Jalan Tanjung Datuk (Pelita Pantai). 

Kepala Bea Cukai Pekanbaru Elfi Haris membenarkan tentang penangkapan tersebut. 

"Miras-miras tersebut kita amankan dari Dermaga Bunga Tanjung. Jumlah mirasnya 6390 botol. Tapi sebagiannya botol kecil ukuran 50ml," ujar Elfi. 

Lanjut Elfi, penangkapan berbagai miras berbagai merek tersebut setelah pihaknya menerima infomasi dari masyarakat, "Miras-miras tersebut yaitu Gold Lebel, Black Lebel, Red Lebel, Jack Daniel dan lain-lain," katanya. 

Kini pihaknya terus menyelidiki siapa pemilik miras-miras beralkohol tinggi dan bermerek, "Untuk sementara barang kita amankan. Untuk Anak Buah Kapal (ABK) lagi diperiksa," tutupnya. 

Sementara Kepala Syahbandar Pekanbaru, Ridwan, mengatakan terkait kapal pembawa minuman keras tersebut, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai, "Kalau kapal nya ditangkap sedang berlayar harusnya Bea Cukai koordinasi dengan kita kecuali penangkapannya di Dermaga atau pelabuhan," katanya. 

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Lala Syahbandar, Zulhairi, saat dikonfirmasi pihaknya masih menunggu bea cukai terkait kapal yang mengangkut miras, "Kalau proses dari bea cukai sudah selesai baru kita lihat bagaimana penanganan selanjutnya," ujarnya. 

Sementara terkait pemilik miras yang disebut-sebut milik LK, pengusaha perhotelan dan hiburan malam, dibantah oleh Azhari, anggota atau karyawannya. 

"Itu bukan punya Lekia. Tapi orang yang mau kirim sama kapal si Aseng. Itu bukan kapal Lekia. Kapal Lekia sudah lama tidak jalan. Katanya melalui telepon selulernya. (Zi)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER