RADARPEKANBARU.COM - Penyidik dari Mabes Polri menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi berupa suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yakni Ahmad Mahbub alias Abob dan adiknya, Niwen Khoiriyah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Keduanya diketahui merupakan "otak" dari tindak pidana tersebut. Penyerahan itu, menyusul 3 tersangka lainnya yakni Yusri, Dunan, dan Arifin Ahmad yang lebih dulu dilakukan.
Selain menerima kedua tersangka, Kejari Pekanbaru juga menerima sejumlah barang bukti perbuatan tersangka. "Barang buktinya berupa dokumen tindak kejahatan tersangka yang dimasukkan dalam 4 kotak," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Abdul Farid, Rabu (17/12/14).
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang buktinya lainnya berupa kapal tanker, 4 unit rumah toko (ruko), 2 unit mobil dan tanah 400 hektar diatasnya ada bangunan.
"Kita juga menerima barang bukti berupa uang tunai sebesar 17 ribu Dollar Singapura dan cek senilai Rp1,6 miliar. Selanjutnya akan dititipkan ke rekening Kejari Pekanbaru," jelas Farid.
Para tersangka ini, kata Farid, akan dilakukan penahanan secara terpisah di rumah tahanan (Rutan) yang berada di Pekanbaru. "Untuk tersangka Abob akan dititip di Rutan Sialang Bungkuk. Sedangkan Niken akan dititip di Lapas Perempuan dan Anak di Gobah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dengan pasal berlapis yang ancamannya hingga 20 tahun penjara.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Nomor (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, 5 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Farid.
Perlu diketahui, Ahmad Mahbub alias Abob diduga menjadi mafia BBM bersubsidi, yang menggelapkan BBM subsidi dengan cara menyulingnya di tengah laut, dimana selanjutnya dikirim ke pasar gelap di Indonesia, Malaysia dan Singapura dan sebagainya.
Dalam aksinya, tersangka Abob dibantu tersangka Yusri yang bertugas mengawasi perjalanan BBM ke kabupaten Siak dan Pekabaru (Riau), serta Batam (Kepulauan Riau).
Selanjutnya, ke tersangka Dunun yang merupakan pegawai harian lepas TNI AL juga ikut andil, dibidang jadwal pengiriman. Setelah diinformasikan perjalanan BBM tersebut di tengah jalan berhenti, kemudian datang Dunun menghubungi perusahaan kapal milik Ahmad Mabub alias Abob.
Saat di tengah perjalanan itu, sebagian isi BBM dikeluarkan untuk diperjualbelikan di pasar gelap. Usai BBM ilegal laku terjual, Abob menuju Singapura dengan hasil uang penjualan BBM ilegal. Dari Singapura, Ahmad Mabub melalui kurir membawa uang dalam bentuk pecahan 1000 dolar Singapura ke Kota Batam.
Uang tersebut, kemudian diterima oleh anggota keluarga yakni tersangka Niwen Khoiriyah, PNS Kota Batam, sebagai tempat penampungan. Dari Niwen, diserahkan lagi ke tersangka Arifin Ahmad. Selanjutnya Arifin Ahmad mendistribusikan kepada orang-orang yang berjasa. Seperti pihak kapal Dunun dan Yusri.
Untuk ketiga tersangka sebelumnya, yakni Yusri, Dunan, dan Arifin Ahmad, sudah menjalani tahap II di Kejari Pekanbaru sebulan yang lalu. Namun, hingga saat ini berkas ketiganya belum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.
Dalam kasus ini ada beberapa anggota TNI AL yang ikut terlibat dan dijadikan tersangka, namun penyidikannya dilakukan secara internal TNI AL.(Ram)
Mafia BBM Subsidi Digiring Mabes Polri ke Kejari Pekanbaru
Ikuti Terus Riaupower