Kanal

Polresta Pekanbaru Amankan 500 Botol Miras Tanpa Izin

RADARPEKANBARU.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan 500 botol minuman keras (miras dari berbagai jenis dari dua lokasi berbeda di kota Pekanbaru, Kamis (11/12) sore.

Miras yang disita dari warung milik Nasrul dan An Giok tersebut rencananya untuk stok pada tahun baru nanti.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Harianto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun, SIK ,MIK menyebutkan, penyitaan miras pertama dilakukan dijalan Sago dan Kemudian sitaan kedua di jalan H Sulaiman.

"Jumlah miras yang kita sita 500 botol dengan berbagai jenis, mereknya Corono, colombus, pelican, meanson, mcdonal Janefer dan banyak lainnya." terang Kasat.

Menurut Kasat, penyitaan ratusan miras tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga dan selanjutnya dilakukan penyelidikan sampai akhirnya mendapatkan lokasi penjualanan dan penyimpanan ratusan botol miras.

"Setelah memastikan lewat penyelidikan, selanjutnya kami lakukan penggeledahan di dua warung tersebut. Dan benar saja, kita temukan ratusan miras, " terangnya.

Ratusan miras tidak berizin tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, berikut pemiliknya. Menurut Kasat, kedua pemilik warung sudah dimintai keterangan. Dan miras yang sudah disita nantinya akan menunggu waktu pemusnahan.
 
"Untuk pemilik kita hanya berikan sanksi ringan yaitu berupa teguran. Karena miras yang mereka jual tidak memiliki izin. Selanjutnya miras sitaan menunggu untuk dimusnahkan, " tutup Kasat. (Zi)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER