Kanal

AMA Riau Minta Korporasi yang Diduga Pemberi Suap Dijerat Hukum

PEKANBARU- Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, mengapresiasi putusan Majlis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir.

Ketua AMA Riau Heri Ismanto, Jumat (1/9/2023), menyebutkan, berdasarkan  fakta persidangan suap dan TPPU itu,  terdakwa eks Kakanwil ATR/BPN Riau, terungkap jelas bahwa perkara tersebut erat kaitannya dengan pengaruh jabatan Kakanwil ATR/BPN Riau dalam  penerbitan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Riau. 

Jadi AMA Riau meminta pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada M. Syahril selaku penerima suap, namun juga harus menjerat korporasi yang diduga pemberi suap sebagaimana terungkap jelas dalam persidangan, serta pejabat yang diduga kuat turut terlibat pada skandal tersebut.

Beberapa korporasi yang disebut-sebut diduga memberi suap untuk proses penerbitan dan perpanjangan HGU kepada eks Kakanwil ATR/BPN Riau tersebut antara lain, PT. Adimulia Agrolestari, PT. Eka Dura Indonesia, PT. Sekarbumi Alam Lestari, PT. Riau Agung Karya Abadi dan Grup First Resource seperti PT. Perdana Inti Sawit Perkasa, PT. Surya Intisari Raya, dan PT. Meridan Sejati Surya Plantation. 

"Sejumlah perusahaan yang disebut diduga memberikan suap pada eks Kakanwil ATR/BPN Riau tersebut adalah Permohonan perpanjangan HGU bahkan sudah diteruskan ke Kementerian ATR/BPN, salah satunya PT. Surya Intisari Raya (SIR) yang menjadi salah satu fokus investigasi AMA Riau," jelas Hery. 

Dikatakan Heri, proses perpanjangan HGU PT. SIR terkesan "super cepat alias kilat" dan patut diduga erat kaitannya dengan pemberian suap kepada eks Kakanwil ATR/BPN Riau seperti yang terungkap dalam persidangan. 

Indikasi itu juga tidak lepas dari banyaknya kejanggalan dalam proses perpanjangan HGU PT. SIR seperti tidak transparannya Kakanwil ATR/BPN Riau selaku Ketua Panitia B dan Pemerintah Daerah selaku anggota Panitia B dalam mensosialisasikan dan memvalidasi syarat  pemenuhan hak kebun plasma 20 persen kepada masyarakat Okura yang diduga di akal-akali dan sarat manipulasi data. 

Namun anehnya, lanjut heri, saat audiensi  AMA Riau dan masyarakat Okura dengan Kakanwil ATR/BPN Riau beberapa waktu lalu, salah seorang pejabat ATR BPN Riau “pasang badan”  menyatakan syarat kebun plasma 20 persen untuk Masyarakat Okura tersebut sudah terpenuhi  sehingga Kanwil ATR/BPN Riau memproses perpanjangan HGU PT. SIR  ke  Kementrian ATR/BPN Pusat di Jakarta. 

“Masih ada penolakan warga, dari 500 lebih Kepala Keluarga di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, ada 432 Kepala Keluarga (KK) yang sudah menyerahkan keberatan dan pernyataan tidak pernah menerima hak 20 persen kemitraan plasma dari PT. SIR tersebut ditambah lagi ada dugaan PT. SIR ini menggarap lahan melebihi luasan HGU nya, tapi kok dibuat seakan-akan tak ada masalah dan diterima masyarakat. Ketika kami meminta data CPP penerima 20 Persen itu ke Kanwil ATR BPN Riau waktu itu, mereka tidak mau berikan dan berdalih itu itu bukan kewenangan mereka.  ini kan nggak logis katanya sudah terpenuhi, tapi 98 Persen masyarakat okura mengaku belum mendapatkan, jangan-jangan nama di CPP itu siluman nggak?," tutur Heri.

Menurut Heri, pengusutan tuntas skandal suap penerbitan dan perpanjangan HGU ini penting dilakukan untuk membongkar "kotak Pandora" kejahatan pertanahan yang terstruktur dengan  melibatkan Oknum-Oknum lembaga negara hingga pemerintah daerah sehingga menyebabkan hak-hak masyarakat adat  mendapat kesejahteraan dari perusahaan menjadi dikorbankan.   

“Ingat proses perpanjangan HGU itu tidak hanya melibatkan ATR/BPN namun juga pemerintah daerah mulai dari tingkat terbawah (Lurah-red) hingga kepala daerah. Kami menduga, manipulasi data CPP itu dilakukan secara sistematis dan kami minta agar KPK mengusut tuntas siapa-siapa saja yang terlibat dalam mafia pertanahan ini,” tutup Heri.

Masyarakat

Deni Aprialdi, sebagai koordinator perjuangan masyarakat Okura,  mengatakan, masyarakat Okura siap membuktikan kalau PT. SIR telah melakukan manipulasi data masyarakat Okura yang dilampirkan dalam syarat permohonan Perpanjangan HGU di  ATR/BPN. 

"Perlakuan tersebut telah mencederai hak masyarakat Okura," kata Deni.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER