Kanal

Jual Shabu, Pedagang Ayam Potong ditangkap Polisi

RADARPEKANBARU.COM- Anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3 (Tiga) paket sedang sebanyak 6,57 gram dari seorang pedagang ayam potong di Pasar Kodim Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi. Tersangka itu bernama JK (42) warga Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai, Dari informasi yang dirangkum, tersangka diringkus di pencucian mobil Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Payung Sekaki Sabtu (6/12) pagi sekitar pukul 10.00 Wib. Tersangka ditangkap pada saat akan mengantarkan tiga paket sedang yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat lebih kurang 6,57 gram. Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar Sik, mengatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa diduga akan terjadi transaksi sabu-sabu di tempa cucian tersebut. Menerima atau mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, didapatkan seorang laki-laki yang saat itu akan mengantarkan tiga paket sabu-sabu. "Sabu itu ditemukan didalam dasbor bawah stang sepeda motor Mio  yang dikendarai tersangka pelaku," ujar Kasat. Hingga saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Ij yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Satres Narkoba Polresta, "Karena barang bukti lebih dari 0,5 gram, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," tambahnya. Sementara tersangka JK, mengaku ia mendapat telepon dari Ij (DPO) yang memintanya untuk mengantarkan tiga paket sedang yang berisikan sabu-sabu ke salah satu cucian mobil di alan Soekarno Hatta. "Sebelum pesanan paket sabu-sabu diantar, Ij memintanya terlebih dulu menjumpainya di halte simpang panam untuk mengambil ketiga paket yang nanti akan diantarkan nya. Tersangka mengakui, bahwa ia sudah dua kali dengan tertangkap dirinya mengantarkan paket sabu-sabu kepada pembeli setelah diminta oleh Ij, "upahnya sebesar Rp500 ribu setiap kali pengantaran paket," ujar JK.(Zi)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER