Kanal

PU Riau Dipecah Dua

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)-Dalam Perda SOTK yang telah disahkan DPRD Riau,jumlah dinas tidak berubah dari sebelumnya yakni 18 dinas. Berikut ini 18 dinas hasil Perda SOTK Pemprov Riau tersebut:

1. Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan
2. Diskes
3. Dispenda
4. Dinsos
5. Disnaker dan kependudukan
6. Dinas Bina Marga
7. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air
8. Dishub
9. Dinas Komunikasi dan Informatika
10. Dinas Perikanan dan Kelautan
11. Dinas Koperasi UKM
12. Dinas Pemuda dan Olahraga
13. Dinas Energi dan sumber daya mineral (sebelumnya Distamben)
14. Disperindag
15. Dispariwisata dan Ekonomi Kreatif
16. Dinas Pertanian, Tanaman Pangan Holtikultura dan peternakan
17. Dinas Kehutanan
18. Dinas Perkebunan
(*)


Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER