RADARPEKANBARU.COM - Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perkantoran Bhakti Praja, yang menyeret Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pelalawan Non Aktif, H Marwan Ibrahim, saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, telah mengirimkan nomor registrasi status terdakwa ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Pekan lalu kita sudah kirimkan nomor registrasi ke Pemprov Riau," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pekanbaru, Hasan SH, Selasa (2/12/14).
Menurutnya, pengiriman nomor registrasi itu, berdasarkan permintaan pihak Pemprov Riau, bahwa Marwan sudah teregistrasi sebagai terdakwa.
Kasus ini sudah merugikan negara sebesar Rp38 miliar. Sejumlah orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi narapidana dalam kasus ini.
Dan saat ini, Marwan memang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.(Nof)
Nomor Registrasi Status Terdakwa Telah Dikirimkan ke Pemprov Riau
Ikuti Terus Riaupower