Kanal

Air yang Bercampur dengan Najis, Sucikah Bila Digunakan?

RADARPEKANBARU.COM - Para ulama saling berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggunakan air yang bercampur dengan najis untuk digunakan.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama ahli fikih soal air yang bercampur dengan benda najis, tetapi tidak mengubah sifatnya.

Menurut sebagian mereka, air tersebut, baik banyak maupun sedikit maka hukumnya tetap suci. Pandangan ini dikutip dari beberapa versi pendapat Imam Malik dan ulama-ulama dari madzhab Zhahiri.

Sebagian mereka membedakan antara air yang sedikit dengan air yang banyak. Menurut mereka, kalau air hanya sedikit maka menjadi mutanajis, begitu pula sebaliknya.

Dan juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama soal air yang banyak dan air yang sedikit. Menurut Imam Abu Hanifah, air dianggap banyak jika digerakkan oleh seseorang dari salah satu sudut, gerakannya tidak berjalan ke sudut berikutnya.

Sementara menurut Imam Syafii, ukuran air banyak minimal adalah dua qullah Madinah atau kurang lebih 500 kati (ukuran berat yang berbobot 6 1/4 ons).

Ada ulama yang tidak menentukan air banyak secara jelas. Mereka hanya mengatakan, najis dapat merusak air yang hanya sedikit sekalipun tidak ada salah satu sifatnya yang berubah. Demikian pendapat Imam Malik.

Imam Malik juga berpendapat bahwa air tersebut hukumnya makruh. Dengan demikian ada tiga pendapat Imam Malik tentang air yang sedikit. Yakni najis dapat merusaknya, najis tidak dapat merusaknya kecuali yang sampai bisa mengubah salah satu sifatnya, dan hukum air tersebut makruh bila digunakan.(rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER