Kanal

Bolehkah Menerima Takjil untuk Buka Puasa Ramadhan dari Non-Muslim?

RADARPEKANBARU.COM - Sebagai seorang Muslim, kita dianjurkan untuk menjaga hubungan baik dengan orang kafir atau non muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan. Dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah disebut, hubungan sosial dengan non-Muslim dibolehkan, termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah nonmuslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.

.

Fatwa Tarjih sejalan dengan beberapa riwayat, Nabi Muhammad Shalallahu Alahi Wassalam pernah menerima berbagai macam hadiah dari Raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir. Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi juga dari berbagai kepala Negara, seperti Farwah al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Rasulullah..

. Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi Muhammad Shalallahu Alahi Wassalam tidak risih makan bersama orang-orang non-muslim. Dalam Surah Al Mumtahanah ayat 8-9 disebutkan sepanjang non-Muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai..

Dinukil dari situs resmi Muhammadiyah, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied, menjelaskan, seorang muslim juga diperbolehkan menerima takjil dari non-muslim. “Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak apa-apa. Karena pemberian non muslim, dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah bainannas. Contoh kasus, kita punya tetangga non muslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai mujamalah antar tetangga yaaa tidak masalah,” ucap Qaem seperti dinukil dari Muhammadiyah.or.id..

BACA JUGA: Mandi Wajib Habis Adzan Subuh Apakah Puasa Ramadhannya Sah?.

Islam juga membatasi pergaulan dengan nonmuslim. Umat Islam boleh menerima sesuatu dari non-muslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat. Barang yang diberikan pun barang yang halal. Karenanya, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan sholat dari pemeluk agama lain..

Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain. Alasannya hal itu dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa. Selain itu, Fatwa Tarjih menegaskan mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram..

“Apa yang mereka (non-muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah. tapi hanya muamalah itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan non-muslim,” tegas Qaem yang juga dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.(rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER