Kanal

Dilaporkan ke Kejati Terkait Kebun Sawit Pemkab, Plt Bupati Kuansing Suhardiman: Silahkan Usut

RADARPEKANBARU.COM - Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby memberikan tanggapannya terkait pelaporan dirinya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuasing yang diduga menjadi ''bancakan'' oknum tertentu dengan melanggar hukum. Dia megatakan, kebun itu bermasalah sejak awal karena berada di dalam kawasan hutan lindung.

"Apabila aparat penegak hukum butuh data, kami siap memberikannya secara kolektif, ini jelas ada pihak-pihak yang memakan uang negara selama 17 tahun tapi sampai sekarang belum ditindak," ujarnya kepada GoRiau.com, Kamis (9/3/2023).

Suhardiman juga menyoroti penggunaan dana APBD sebesar Rp17 miliar yang sudah digelontorkan untuk pembangunan kebun seluas 500 hektare tersebut karena ternyata di lapangan, kondisi fisiknya tidak sampai 500 hektare tapi 120 hektaredan hasil dari kebun tersebut tidak jelas kemana perginya.

"Ini sudah jelas ada oknum yang memakan uang negara untuk memperkaya diri tapi belum mendapatkan hukuman dari aparat penegak hukum. Siapa pun yang terlibat di dalamnya, seret dan sikat, mereka musuh negara yang menghisap uang negara," tegasnya.

Suhardiman juga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. "Saya sampaikan, siapa pun yang terlibat, baik itu keluarga saya sendiri atau pihak lain, harus dihukum sesuai dengan apa yang diperbuatnya. Hukum itu tidak boleh tebang pilih," tutupnya.

Dilaporkan ke Kejati

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga Kuansing melaporkan Plt Bupati Kuantan Singingi, Riau terkait pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemda yang diduga menyalahi aturan hukum yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Dalam laporannya, kebun seluas 500 hektare itu sudah menjadi ''bancakan'' orang-orang dekat bupati.(grc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER