Kanal

Langgar Konstitusi, Dua Kader HMI Pekanbaru Dipecat !

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)-Sedikitnya dua orang kader HMI Pekanbaru dipecat, pemecatan dua orang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pekanbaru tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengurus HMI Cabang Pekanbaru. Dalam SK tersebut dua orang dinyatakan dipecat sebagai kader HMI, yakni Ary Nugraha dan Pebri Siswandi.
Surat pemecatan tersebut tertuang dalam satu SK yang diterbitkan 2 Desember 2013 dengan nomor 06/KPTS/A/01/1435.

Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Ahmad Siregar yang dikonfirmasi Senin (02/12/2013) membenarkan adanya pemecatan tersebut dan akan segara mengirimkan surat keputusan pemecatan tersebut ke Pengurus Besar (PB) HMI yang beralamat di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat.
 
Ahmad menuturkan semoga pemecatan yang dilakukannya dapat menjadi bahan pembelajaran untuk seluruh kader HMI, khususnya kader HMI Cabang Pekanbaru agar selalu mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI. "Mudah-mudahan pemecatan ini menjadi pembelajaran untuk seluruh kader HMI, terkhusus kader HMI Cabang Pekanbaru agar tunduk dan patuh terhadap AD ART HMI" ungkap Ahmad menuturkan.

Ia menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan kader yang dipecatnya tersebut yaitu telah melakukan pembohongan publik pada salah satu media cetak terbesar di Pekanbaru pada tanggal 16 November 2013 dengan cara mengaku sebagai ketua HMI Pekanbaru.

Lebih rinci, Ahmad Ketua HMI Pekanbaru menjelaskan beberapa point pelanggaran berat yang dilakukan, berikut ini pelanggarannya:

-Melakukan pembohongan publik yaitu dengan cara mengaku sebagai ketua HMI Pekanbaru kepada sejumlah media cetak di Pekanbaru

-Menentang keputusan Pengurus Besar HMI dengan membentuk pengurus HMI ilegal

-Beberapa kali membuka pelatihan kader HMI (LK I), dan mengaku di depan peserta pengkaderan sebagai ketua HMI Pekanbaru.(Lam)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER