Kanal

BM PAN Minta Pemda Pelalawan Tegas: Jangan Mau Kalah Sama PT MAL

RADARPEKANBARU - Dicabutnya izin PT Mekar Alam Lestari yang beroperasi di kecamatan Kerumutan dan Teluk Meranti oleh pemerintah daerah kabupaten Pelalawan mendapat perhatian khusus oleh  Barisan Muda Penegak Amanat Nasional ( BM PAN) kabupaten Pelalawan.

Pasalnya sampai hari ini menurutnya perusahaan tersebut masih terus beroperasi walaupun pemerintah daerah sudah mencabut izin dari PT MAL tersebut. Hal ini dikemukakan oleh Riyan Ade Putra ketua Carateker BM PAN Pelalawan kepada awak media, Senin (25/04).

" Saya fikir pemerintah daerah sudah tepat melakukan pencabutan izin PT MAL karena memang dari informasi dilapangan banyak persoalan yang terjadi di perusahan ini , bahkan DPRD sudah membuat pansus dan telah mengeluarkan rekomendasi terhadap perusahaan nakal ini, tapi kami perlu sampaikan juga kepada pemerintah pencabutan izin yang dilakukan belum berdampak terhadap operasional  karena masih tetap berjalan kegiatan dilapangan seperti pemanenan terhadap lahan yang bermasalah masih berlanjut artinya PT Mal saat ini beroperasi tanpa izin atau ilegal" Ungkap Riyan Ade Putra.

Ade menambahkan, menurutnya pemerintah daerah harus lebih tegas agar kesannya perusahaan tidak mengangkangi pemerintah daerah kabupaten Pelalawan.

" Kalau saya lihat dengan tetap beroperasinya PT Mal ini maka dapat dipastikan pemerintah tak dihargai oleh perusahaan PT Mal ini, dan kalau begitu hilang Marwah Pemda. Jangan mau kalahlah sama perusahaan nakal seperti ini" Ungkap Riyan.

Terakhir Riyan menyampaikan bahwa BM PAN akan tetap melakukan pengawalan terhadap persoalan dicabutnya izin terhadap PT Mal ini. "Kami BM PAN akan tetap pantau terkait persoalan ini dan akan tetap memberikan masukan terhadap pemda kabupaten Pelalawan agar Pemda tidak dianggap enteng oleh PT Mal ini" Tutup Riyan Ade Putra.

Sebagai informasi bahwa Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) sudah dicabut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Pasalnya karena PT Mal tidak mengindahkan himbauan dari pemerintah daerah hingga surat peringatan sebanyak 3 kali dilayangkan namun PT Mal tetap tidak merealisasikan kewajibannya untuk membangun kemitraan di kecamatan Kerumutan dan Teluk Meranti.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER