Kampar-- Sosialisai dan Fasilitasi Tennis Percepatan Akses Legalitas PS Bagi Kelompok Tani, kegiatan dibuka langsung oleh Kepala KPH yang di wakili oleh Atma Jaya, S.Hut Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPT UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Kampar Kiri.

"Dengan bismillahirrahmanirrahim acara resmi saya buka" kata Atma Jaya, S.Hut, rabu (16/03/2022) .
Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial (TP2PS) dari KLHK, Khairuddin mengatakan bahwa Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat.
"PS dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya" katanya.
Menurut Khairuddin saat ini Pemerintah memiliki ketentuan cara memperoleh Perhutanan Sosial, melalui beberapa skema.
Pertama Hutan Desa (HD) dengan tenurial HPHD atau Hak Pengelolaan Hutan Desa;
Kedua Hutan Kemasyarakatan (HKm), izin yang diberikan adalah IUP HKm atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan;
Ketiga Hutan Tanaman Rakyat (HTR), izin yang diberikan adalah IUPHHK-HTR atau izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat;
Keempat Hutan Adat (HA), tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat;
Kelima Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan IPHPS atau Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa.
"Permohonan HPHD, IUP HKm dan IUPHHK HTR dapat ditujukan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gubernur setempat" katanya.