Kanal

Dicabuli Sebanyak Enam Kali Diancam Dibunuh, Wanita Asal Sergai Laporkan Seorang Nelayan ke Polisi

SERGAI - Diduga menjadi korban pencabulan, warga yang bertempat tinggal di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, datangi Polres Sergai. 

Kedatangan korban berinisial R (19) bersama keluarganya ke Polres Sergai untuk melaporkan perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial S (30).

Pelaku S yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan, diduga mencabuli R sejak tahun 2019 lalu. Dimana pada saat itu R masih berusia 17 tahun. 

"Kedatangan kami ke Polres Sergai untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap adik saya. Pelaku mencabuli adik saya sejak tahun 2019, dan baru kamu ketahui dua minggu yang lalu," ujar abang korban bernama Ian, Minggu (6/2/2022). 

lanjut Ian, kejadian dugaan pencabulan terhadap adik kandungnya sudah terjadi cukup lama, cuma adiknya gak berani memberitahukan kepada keluarga dan orangtua karena di ancam oleh pelaku. 

"Pengakuan yang seperti disampaikan adik saya, pelaku mengancam akan membunuhnya jika memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua dan keluarga," ujar Ian. 

Sedangkan itu, pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari rumah korban, dan bisa di bilang tetangga karena tinggal di satu dusun. 

Mirisnya, pelaku sudah kerap kali melakukan dugaan pencabulan terhadap R.

"Karena pelaku bolak-balik ngancam, pengakuan adik saya sendiri pelaku melakukan aksi pencabulan ini sebanyak enam kali," ujar Ian. 

"Sudah buat laporan ke Polres Sergai, dan adik saya juga sudah di visum," sambungnya. 

Terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan pelaku berinisial S, dikarenakan pelaku sudah bercerai sama istrinya. 

"Terbongkar semuanya karena pelaku bercerita dengan masyarakat sekitar, itupun setelah pelaku bercerai dengan istrinya," ujar Ian. 

Abang kandung korban yang berprofesi sebagai nelayan juga berharap, agar pelaku segera ditangkap aparat penegak hukum dan dihukum seadil-adilnya.

Sementara itu korban R saat diwawancari wartawan Tribun Medan mengatakan, pertama kali pelaku melakukan aksi dugaan cabulnya pada bulan Agustus 2019. Di mana pada saat itu korban sedang pergi ke pasar di daerah Kota Perbaungan. 

"Saya belanja di pasar Perbaungan. Pelaku memanggil saya. Karena saya kenal dan tetangga juga, saya datangi. Setelahnya di ajak saya ke cafe gitu, cuma saya gak tau nama cafenya. Di situ lah saya dibawa ke sebuah kamar, dan dicabulinya secara paksa," ujar R. 

Pada saat itu kondisi cafe sunyi hanya ada seorang wanita penjaga cafe. Namun wanita itu tidak memberikan tindakan apapun. 

"Penjaga cafe hanya diam aja tidak ada respon. Dan setelah itu saya diancamnya jangan kasih tau siapa-siapa, kalau enggak saya di bunuhnya," ujar R. 

Bahkan pelaku sempat mengatakan, bahwa tidak hanya korban berinisial R yang diduga dicabulinya, banyak wanita lainnya yang juga menjadi korban dugaan cabul yang dilakukan oleh pelaku sendiri.

"Dia mengatakan kepada saya, bahwa bukan saya aja yang sudah dicabulinya. Banyak wanita yang lainnya," tutup R. 

Laporan dugaan cabul ini sudah diterima oleh Polres Sergai dengan nomor LP/B/96/II/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 4 Februari 2022.

(Maren)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER