Kanal

Seperti Apa Kriteria Pakaian untuk Sholat?

RADARPEKANBARU.COM - Imam Syafi'i rahimahullah, "Allah ta'ala berkata, "Hai anak-anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid...." (QS al-A'raf [7]: 31). Imam Syafi'i berkata, "Dikatakan -wallahu a'lam- bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah pakaian.

 

Ini serupa dengan apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, 

"Janganlah seorang dari kalian sholat dengan sehelai pakaian (kain) yang tidak ada sedikit pun dari pakaian itu yang menutup bahunya."

Ini menunjukkan janganlah seseorang melaksanakan sholat kecuali dengan mengenakan kalau dia mampu - pakaian yang layak. Rasulullah memerintahkan agar wanita mencuci darah haid dari pakaian dan thaharah ini dilakukan dalam sholat.

Itu menunjukkan bahwa seseorang jangan melaksanakan sholat kecuali hanya dengan pakaian yang suci. Ketika Rasulullah memerintahkan penyucian masjid dari najis karena masjid adalah tempat sholat, maka pastilah orang yang melaksanakan sholat di dalam masjid jauh lebih utama untuk bersuci.

Sebagian ulama menakwil firman Allah yang berbunyi, "Dan pakaianmu sucikanlah," (QS al-Muddatstsir [74]: 4) bahwa maksudnya adalah "sucikanlah pakaianmu yang dikenakan di saat sholat". Sementara ada ulama lain yang menakwil tidak seperti itu. Wallahu a'lam.

Jadi, janganlah laki-laki dan perempuan melaksanakan sholat kecuali dengan menutup aurat. Begitu juga kalau mereka melaksanakan sholat  dengan mengenakan pakaian yang tidak suci, maka mereka harus mengulang sholat mereka.

 

Kalau mereka melakukan sholat dan mereka mampu menutup aurat, tetapi mereka tidak menutup aurat, maka mereka harus mengulang sholat ; baik mereka itu mengetahui maupun tidak mengetahui hal itu, dan baik mereka itu masih berada di dalam waktu sholat  yang bersangkutan maupun di luar waktu. Siapa pun yang diperintahkan untuk mengulang sholat, diperintahkan itu dalam kondisi apa pun."

Imam Syafi'i berkata, "Segala yang dapat menutup aurat dan tidak bernajis sah untuk dikenakan di saat sholat."

Imam Syafi'i berkata, "Aurat laki-laki adalah mulai dari bawah pusar sampai kedua lututnya. Tetapi pusar dan lutut itu tidak termasuk auratnya. Bagi perempuan, hendaklah menutup seluruh tubuhnya selain telapak tangan dan wajah.

Siapa saja yang melaksanakan sholat dengan mengenakan pakaian bernajis atau dia membawa sesuatu yang bernajis, maka dia harus mengulang sholatnya. Kalau seseorang melaksanakan sholat  sembari membawa seekor anjing, babi, khamar, darah, bangkai, atau kulit yang belum disamak, maka dia harus mengulang sholatnya. Baik yang dibawanya itu kadarnya sedikit maupun banyak.

 

Kalau seseorang melaksanakan sholat sembari membawa seekor binatang hidup yang tidak boleh dimakan dagingnya, maka dia tidak perlu mengulang sholatnya; kecuali anjing atau babi baik hidup atau mati. Tetapi kalau binatang itu mati, maka dia harus mengulang sholatnya." Semua jenis pakaian hukum asalnya adalah suci, sampai diketahui ada najis padanya.

 

Termasuk pakaian anak-anak yang tidak terjaga dari najis serta tidak diketahui kenajisannya, pakaian orang-orang musyrik, atau kain mereka, celana, gamis, semua itu tidak menyebabkan seseorang yang mengenakannya di saat sholat  harus mengulang shalatnya; terkecuali kalau diketahui pakaian-pakaian itu bernajis.

Demikian pula halnya permadani dan tanah (lantai), semuanya suci sampai diketahui ada najis di situ. Tapi mustahab menurut saya kalau seseorang menghindari pakaian orang-orang musyrik, termasuk pakaian bawahan mereka seperti kain dan celana. Meski ada yang menyatakan sesuatu yang tidak menunjukkan apa yang saya deskripsikan ini.

Imam Syafi'i berkata, "Malik bin Anas mengabari kami, dari Amir bin Abdullah bin Zubair, dari Amr bin Salim Zarqi, dari Abu Qatadah Anshari, bahwa Rasulullah suatu ketika melakukan sholat sembari menggendong Umamah binti Abul Ash."

Imam Syafi'i berkata, "Padahal pakaian yang dikenakan Umamah adalah pakaian anak-anak (yang riskan terkena najis)."(rep)

 

 
 
 
 
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER