Kanal

DPRD Rohul Resmi Usulkan Pemberhentian Sukiman Sebagai Bupati Rohul

RADARPEKANBARU.COM - DPRD Kabupaten Rokan Hulu resmi mengusulkan pemberhentian H Sukiman sebagai bupati Rokan Hulu sisa masa jabatan periode 2016-2021. Pengusulan pemberhentian bupati Rohul ini diumumkan dalam sidang Paripurna DPRD, Senin (5/4/2021).

Sidang paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra. Turut hadir dalam paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama, Andrizal dan Hardi Candra serta sekitar 21 anggota DPRD Rohul.

Sementara bupati Rokan Hulu Sukiman tidak hadir dalam paripurna tersebut dan hanya diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu H Abdul Haris SSos Msi bersama sejumlah Kepala Dinas Badan dan Kantor di Lingkungan Pemkab Rohul.

Dalam paripurna yang hanya berlangsung sekitar 15 Menit itu, Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra membacakan dasar DPRD mengusulkan pemberhentian bupati Rokan Hulu yang masa jabatannya berakhir 22 April 2021.

"Usulan pemberhentian bupati Rohul sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah dan Pasal 79 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna," ujarnya.

Usulan pemberhentian H Sukiman sebagai Bupati Rohul tersebut dituangkan dalam Surat DPRD Rohul Nomor 174/DPRD-ROHUL/238 Tentang Pengusulan Pemberhentian Bupati Rokan Hulu Sisa Masa Jabatan 2016-2021 yang akan berakhir tanggal 22 April 2021.

Setelah usulan pemberhentian bupati Rohul diumumkan, DPRD selanjutnya mengusulkan usulan tersebut ke gubernur Riau untuk dijadikan dasar menetapkan pengisi kekosongan jabatan bupati, mengingat bupati terpilih masih harus ditentukan dari Proses PSU yang baru akan berlangsung pada tanggal 21 April 2021.

"Jadi untuk pengumuman pengangkatan bupati terpilih kami dari DPRD Rohul menunggu SK penetapan calon terpilih dari KPU, jika sudah ada SK baru DPRD akan mengumumkan Bupati terpilih untuk diajukan ke Gubernur Riau untuk dilakukan pelantikan" jelasnya.

Mengingat bupati Rohul terpilih hasil Pilkada Rohul masih menunggu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Desa Tambusai Utara yang akan digelar 21 April 2021 mendatang, hal ini berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan Bupati pasca Akhir masa Jabatan Bupati Rohul berakhir 22 April 2021.

Sekda Rohul Abdul Haris menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur Riau terkait pengisian kekosongan jabatan Bupati Rohul apakah akan diisi Pelaksana Harian, Pelaksana Tugas (plt) atau Pejabat Sementara, hingga bupati terpilih dilantik.

"Pada intinya kami dari ASN ini siap menerima arahan dan perintah dari gubernur Riau terkait pengisian kekosongan jabatan bupati hingga ada bupati terpilih," pungkas Sekda.(ckp)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER