Kanal

Polisi Periksa Ketua KPU Pekanbaru Terkait Dugaan Suap Anggota DPRD

RADARPEKANBARU.COM.Anton Marciyanto selaku Ketua KPU Pekanbaru diperiksa Polresta Pekanbaru terkait adanya dugaan kasus suap yang menyeret nama anggota DPRD Riau,NJ kepada oknum Ketua KPPS di Pekanbaru. Ia diperiksa seputaran tugas dan fungsi Ketua KPU termasuk perekrutan KPPS selama tiga jam.

Dijelaskan Anton Marciyanto, Ia dimintai keterangan soalan tupoksi KPU Pekanbaru sampai dengan Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS).

"Kita dimintai keterangan soal tupoksi KPU Kota Pekanbaru sampai dengan KPPS serta proses rekrutmen lembaga adhock itu," Terangnya.

Dalam perkara ini, menurutnya KPU Pekanbaru akan membantu mempwrcepat penyelesaian perkara dengan memberikan keterangan yang memang dibutuhkan.

"Kita akan berikan keterangan dan semua kita serahkan kepada pihak kepolisian," paparnya. Untuk diketahui sebelumnya KPU Pekanbaru juga telah memberikan sanksi kepada Ketua KPPS yang berinisial Is yang dinyatakan melanggar kode etik beberapa waktu lalu.

Namun ternyata sanksi yang diberikan secara tertulis saat aksi Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu itu adalah sanksi akibat memilih anggota KPPS di daerahnya tanpa koordinasi terlebih dahulu. Bukan terkait gratifikasi itu.

"Kalau masalah gratifikasi itu bukan ranah kami karena KPU tidak bisa melakukan proses penyidikan maupun penyelidikan. Kecuali sudah ada putusan dari pihak kepolisian atau Gakkumdu," Jelasnya.

Anton mengatakan, untuk proses hukum terutama soal dugaan suap sudah tepat dilaporkan kepada pihak kepolisian, selanjutnya KPU hanya menindaklanjuti saja hasil putusan. Sementara, pemeriksaan terhadap Ketua KPU ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam.

"Iya betul, diperiksa kemarin siang. Kita mintai keterangan saja," ujarnya.

Sementara, sebelumnya Awal juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mengetahui SK milik Is.

"Saat ini kita tengah berkoordinasi dengan KPU untuk mengetahui SK miliknya Is dan meningkatkan ke tahap penyidikan," tambahnya lagi. Lanjutnya, SK tersebut merupakan dokumen penting agar petugas dapat meningkatkan ke tahap penyidikan.

Sementara, dalam kasus ini baik penerima maupun pemberi dapat dijerat dengan pidana korupsi.

"Ini kan menggunakan Undang-undang pidana korupsi, gratifikasi. Baik pemberi dan penerima merupakan tersangka pidana. Dan itu prosesnya harus gelar di Polda Riau," katanya.

Hingga saat ini jelas Awal, pihaknya telah memeriksa empat saksi dalam perkara ini. Namun, dua saksi lainnya hingga kini belum pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka adalah orang yang diduga memberikan uang suap tersebut

"Tidak hadir, tidak masalah. Tidak menjadi hambatan dalam penyelidikan. Nanti bisa kita panggil paksa kalau sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," terangnya.***(rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER