PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2659 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2809 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2624 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2485 Kali
Kemana?? Tunjangan Profesi Guru Rp 10 Triliun Tak Jelas
Ilustrasi
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Paparan akhir tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hampir seluruhnya memuat hal yang positif-positif. Tetapi saat disinggung urusan tunjangan profesi senilai Rp 10 triliun yang mengendap di rekening pemda, justru melempar urusan ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan pada prinsipnya tunjangan guru yang mengendap hingga Rp 10 triliun itu tetap akan dibayarkan.
"Tetapi harus menunggu verifikasi dari tim BPKP," katanya. Menteri asal Surabaya itu menuturkan bahwa saat ini pihak yang bisa memastikan pencairan tunjangan profesi itu adalah BPKP.
Nuh belum membeber perkembangan penuntasan pencairan TPP tersebut. Padahal penanganan tersendatnya pencairan TPP ini sudah mulai dari beberapa bulan yang lalu. Tepatnya ketika jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud menemukan pengendapan uang tunjangan profesi itu.
Sejak awal Kemendikbud berpegangan bahwa tersendatnya pencairan itu adalah urusan administrasi. Sebab guru sasaran pencairan tunjangan profesi itu sudah ada.
Di antara ganjalan administrasi yang membuat tunjangan profesi itu tidak cair adalah, banyak guru yang tidak memenuhi beban minimal mengajar. Seperti diketahui syarat menerima tunjangan profesi itu adalah, guru wajib mengajar selama 24 jam pelajaran dalam sepekan.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan sikap Kemendikbud tadi sangat menyedihkan. "Saling lempar tanggung jawab seperti itu (dari Kemendikbud ke BPKP, red) tentu semakin membuat guru yang seharusnya menerima tunjangan profesi semakin resah," kata dia.
Selain urusan pembayaran tunjangan profesi, laporan akhir tahun merah Kemendikbud juga ada di bidang pendidikan tinggi. Sampai saat ini ternyata masih ada gejolak dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri (PTN).
Kasus ini diantaranya terjadi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Selama berbulan-bulan proses pemilihan rektor di Unsrat menggantung. "Kenapa pemilihan rektor di Unsrat tidak selesai-selesai, karena mereka tukaran (ribut, red) sendiri," jelas Nuh.
Nuh mengatakan jika seluruh civitas Unsrat bisa rukun, maka pemilihan rektor tidak akan berbelit dan membutuhkan waktu lama. Jika terus berselisih, Nuh mengatakan akan menerjunkan tim dari Kemendikbud untuk mengawal pemilihan rektor di Unsrat.
Mereka tidak ingin polemik pemilihan rektor mengganggu perkuliahan. Terus munculnya keributan jelang pemilihan rektor ini, menunjukkan belum matangnya iklim demokrasi di PTN. (rp)
Editor : Ramli
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan pada prinsipnya tunjangan guru yang mengendap hingga Rp 10 triliun itu tetap akan dibayarkan.
"Tetapi harus menunggu verifikasi dari tim BPKP," katanya. Menteri asal Surabaya itu menuturkan bahwa saat ini pihak yang bisa memastikan pencairan tunjangan profesi itu adalah BPKP.
Nuh belum membeber perkembangan penuntasan pencairan TPP tersebut. Padahal penanganan tersendatnya pencairan TPP ini sudah mulai dari beberapa bulan yang lalu. Tepatnya ketika jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud menemukan pengendapan uang tunjangan profesi itu.
Sejak awal Kemendikbud berpegangan bahwa tersendatnya pencairan itu adalah urusan administrasi. Sebab guru sasaran pencairan tunjangan profesi itu sudah ada.
Di antara ganjalan administrasi yang membuat tunjangan profesi itu tidak cair adalah, banyak guru yang tidak memenuhi beban minimal mengajar. Seperti diketahui syarat menerima tunjangan profesi itu adalah, guru wajib mengajar selama 24 jam pelajaran dalam sepekan.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan sikap Kemendikbud tadi sangat menyedihkan. "Saling lempar tanggung jawab seperti itu (dari Kemendikbud ke BPKP, red) tentu semakin membuat guru yang seharusnya menerima tunjangan profesi semakin resah," kata dia.
Selain urusan pembayaran tunjangan profesi, laporan akhir tahun merah Kemendikbud juga ada di bidang pendidikan tinggi. Sampai saat ini ternyata masih ada gejolak dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri (PTN).
Kasus ini diantaranya terjadi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Selama berbulan-bulan proses pemilihan rektor di Unsrat menggantung. "Kenapa pemilihan rektor di Unsrat tidak selesai-selesai, karena mereka tukaran (ribut, red) sendiri," jelas Nuh.
Nuh mengatakan jika seluruh civitas Unsrat bisa rukun, maka pemilihan rektor tidak akan berbelit dan membutuhkan waktu lama. Jika terus berselisih, Nuh mengatakan akan menerjunkan tim dari Kemendikbud untuk mengawal pemilihan rektor di Unsrat.
Mereka tidak ingin polemik pemilihan rektor mengganggu perkuliahan. Terus munculnya keributan jelang pemilihan rektor ini, menunjukkan belum matangnya iklim demokrasi di PTN. (rp)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tingkatkan Komitmen, PHR Selenggarakan Hari Keselamatan untuk Operasi yang Andal
DURI, 11 Desember 2023 — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menerapkan Stop Work Authority (SWA) seb.
Cara Membuat Kartu Kredit BRI Online
Berkembangnya teknologi di masa sekarang ini menuntut perubahan layanan perbanka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS