Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
ASN Minta Pemerintah Tunda Pemecatan Hingga Ada Putusan MK
RADARPEKANBARU.COM.Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten/kota di Riau memberhentikan dengan tidak hormat para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) tersebut berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 dan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Mendagri, Menpan RB dan BKN.
Dengan SKB tersebut ASN yang terbukti korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) harus diberhentikan secara tidak hormat selambatnya 31 Desember 2018. Namun hal tersebut disayangkan para ASN yang tersandung kasus korupsi karena merasa tidak mendapatkan keadilan.
Sebab, atas perbuatannya ketika menjabat mereka telah mendapatkan hukuman yang setimpal. "Kita meminta agar Pemerintah Provinsi Riau dan Pemkab/Pemko se Riau menunda melakukan PDTH terhadap ASN hingga adanya hasil dari gugatan yudicial review di Mahkamah Konstitusi," ujar Rizal Dairi, salah seorang ASN Pemkab Pelalawan kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (3/1/2019).
Sebenarnya, Gubernur Riau telah melayangkan surat permohonan penundaan pelaksanaan SKB tentang PDTH terhadap ASN tersandung kasus korupsi. Surat dengan nomor 800/BKD/44.26 tersebut ditujukan kepada Mendagri, Menpan RB dan BKN RI. Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim tersebut meminta penundaan pemberlakukan SKB dengan pertimbangan menunggu putusan Judical Review Mahkamah Konstitusi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 23 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) selama 2018. "(Pemberhentian ASN) sudah kita siapkan, sudah kita tandatangani tentang PDTH," Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi. Para ASN yang dipecat tersebut karena tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kesemuanya sudah inkrah dan sudah ada surat pemberitahuan dari Pengadilan. "Itu semua kasus Tipikor. Kemarin ada 23 ASN yang sudah ada surat Pengadilan sebagai dasar kita. Mungkin nanti ada tambahan lagi, tapi kita masih menunggu hasil verifikasi akhir," ujarnya. Karena itu, Sekdaprov Riau menegaskan agar kasus tersebut hendaknya menjadi perhatian seluruh ASN Pemprov Riau untuk mengurun
gkan niatnya melakukan tindak pidana korupsi. "Kita minta ASN supaya betul-betul (bekerja), paling tidak kita tidak punya niat sedikitpun melakukan korupsi. Jadi hilangkanlah niat-niat itu (korupsi) Kemudian setiap ada kesempatan jangan digunakan untuk itu," pesannya. Ahmad Hijazi mengakui setiap pekerjaan sehari-hari ASN selalu mendapat cobaan dan penuh dengan masalah. Untuk itu dia mengingatkan ASN harus berhati-hati dalam menjalankan pekerjaan. "Yang paling penting itu jangan ada niat untuk berbuat korupsi," cakapnya.{ckc}
Kapolda Perintahkan Sikat Habis Kampung Narkoba di Riau
RADARPEKAANBARU.COM - Polda Riau dan jajaran komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba. Sudah r.
12 Mei, 5.723 Jamaan Calon Haji Riau Diberangkatkan
RADARPEKANBARU.COM - Jamaah Calon Haji (JCH) asal Riau akan diberangkatkan mulai 12 Mei 2024, di man.
Penerimaan Peserta Didik Baru SD Secara Online
RADARPEKANBARU.COM - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 bergulir awa.
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.