Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
BPN Pekanbaru Blokir Sertifikat Tanah Condotel Prime Park Karena Gugatan Jufri Zubir
RADARPEKANBARU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru mengabulkan permohonan Jufri Zubir atas pemblokiran sertifikat 7 bidang tanah yang menjadi tempat berdirinya Condominium dan Hotel (Condotel) Prime Park, Jalan Jendral Sudirman, Simpang Tiga, Pekanbaru.
Hal itu sesuai dengan tanda bukti yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru dengan nomor berkas 49094/2018, melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 3 Mei lalu Jufri Zubir meminta agar BPN menangguhkan segala bentuk peralihan hak atau jaminan dalam bentuk apapun terhadap tanah di lokasi tersebut.
"Tanah itu sudah disetujui untuk diblokir oleh BPN, dengan begitu pihak manajemen Condominium tidak bisa mengalihkan hak kepada konsumennya, sertifikat itu tidak bisa dibalik namakan kepada konsumennya karena sudah diblokir," kata Robby Unaldo selaku kuasa hukum Jufri, Jumat(19/10/2018).
Pemblokiran ini dilakukan karena 7 bidang tanah dengan luasan kurang lebih 52.345 meter persegi di lokasi tersebut masih dalam status bersengketa dan perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada perkara tersebut, Jufri Zubir selaku pemilik tanah melayangkan gugatan terhadap Onny Hendro Adiaksono dan Mochamad Sofyar (tergugat I), Tomi Karya (tergugat II), PT. Panghegar Pekanbaru Permai (turut tergugat II), Prime Park Hotel Pekanbaru (turut tergugat III) serta PT.PP Property TBK (turut tergugat V) karena masalah pembagian hak berupa saham.
Dalam pokok perkara yang diajukan kepada PN Pekanbaru, Jufri menuntut kompensasi atas penjualan Condotel tersebut kepada tergugat I sebesar Rp 62,5 miliar. "Kita berharap pihak tergugat mengabulkan keinginan kita, sesuai dengan perjanjian awal dan isi gugatan, kalau mereka tetap ngotot, kita tetap blokir sertifikat itu sampai perkara ini incrach," kata dia.
Walaupun nantinya harus ada upaya banding sampai ke Mahkamah Agung, Robby menambahkan, pihaknya akan siap dengan itu. "Walaupun ada upaya banding sampai kasasi, kita siap, kita akan tetap akan blokir sertifikat itu, kita akan lihat siapa sih yang berhak sebenarnya," demikian Robby. (rb)
Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Riau TFT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan koru.
Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Disdik Pekanbaru Bersiap Pelaksanaan PPDB SD Online
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Dinas P.
Indikator Politik Indonesia: Kelmi Amri Raih Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Kelmi Amri meraih elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon bupati di Pilkada.
DPP PAN Beri Rekomendasi Ade Hartati Maju Pilkada Pekanbaru 2024
RADARPEKANBARU.COM - Ade Hartati Rahmat diberi rekomendasi oleh DPP PAN untuk maju dalam kontestasi .
Pasca Dibuka Pintu PLTA Koto Panjang, Pemkab Kampar Salurkan Bantuan ke Desa Terdampak
RADARPEKANBARU.COM - Pasca pembukaan 4 Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang setinggi 150 cm, Senin.
PT Riau Airlines Dituntut Kembalikan Dana Investasi Rp 3,25 M ke Pemda Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Pemerintah Daerah menuntut p.