• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2973 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2946 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2923 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2924 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2925 Kali

  • Home
  • Riau

Bawaslu Kuansing Tegaskan Oknum Caleg Lakukan Politik Uang Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara

Redaksi Radarpku

Rabu, 19 September 2018 14:41:25 WIB
Cetak
Bawaslu Kuansing Tegaskan Oknum Caleg Lakukan Politik Uang Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara

TELUK KUANTAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Mardius Adi Saputra menegaskan, seandainya ada oknum Calon Legislatif (Caleg) yang kedapatan melakukan politik uang bisa dipidana 2 tahun dan denda Rp24 juta. Penetapan larangan politik uang berlaku mulai jadwal kampanye 23 September 2018 sampai dengan minggu tenang jelang pelaksanaan pencoblosan.



"Kalau sudah minggu tenang itu ancaman hukumannya 4 tahun," ujar Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra kepada halloriau.com, Selasa (18/9/2018). Sanksi tersebut disampaikan Mardius Adi Saputra, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

 
Ancaman pidana diatur dalam Pasal 521 berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.


Dimana pada pasal 280 huruf (I) poin j dibunyikan, apabila ada yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu dapat diancam pidana sesuai diatur dalam pasal 521.

Kemudian pasa pasal 280 huruf (I) juga dibunyikan kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu melarang, pertama mempersoalkan dasar Negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain.

Kedua, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada sesorang, anggota masyarakat dan atau peserta Pemilu lain.

Selanjutnya yang ketiga, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta Pemilu.(hrc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Tinjau MIN 1 Rokan Hilir, Wapres Respons Kebutuhan Tambahan Ruang Kelas dan Fasilitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:32:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabumin.

Riau

Wako Instruksikan Pejabat Keliling Pekanbaru Naik Motor Pantau Keluhan Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Prabowo: Indonesia Resmi Stop Impor Solar mulai Juli 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:24:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menya.

Riau

Data Kemenhut, BRIN, dan KemenLH: Karhutla Riau 2026 Capai 15.477,9 Hektare

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:09:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Luas kebakaran hutan dan lahan .

Riau

Pemko Pekanbaru Bentuk Tim, Fokus Tertibkan Gepeng, PKL dan Balap Liar

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:05:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Jadi Tersangka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:02:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM  - Direktorat Reserse Krimin.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tinjau MIN 1 Rokan Hilir, Wapres Respons Kebutuhan Tambahan Ruang Kelas dan Fasilitas
18 Juli 2026
Wako Instruksikan Pejabat Keliling Pekanbaru Naik Motor Pantau Keluhan Warga
18 Juli 2026
Prabowo: Indonesia Resmi Stop Impor Solar mulai Juli 2026
18 Juli 2026
Manusia Penghuni Surga Menurut Rasulullah
18 Juli 2026
Prabowo Optimistis Indonesia Lampaui Jepang dan Inggris dalam 25 Tahun
18 Juli 2026
Iran Minta Houthi Bersiap Blokade Selat Bab el-Mandeb
18 Juli 2026
Data Kemenhut, BRIN, dan KemenLH: Karhutla Riau 2026 Capai 15.477,9 Hektare
17 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Bentuk Tim, Fokus Tertibkan Gepeng, PKL dan Balap Liar
17 Juli 2026
Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Jadi Tersangka
17 Juli 2026
Kunci Surga Menurut Hadits Nabi: Syahadat dan Sholat
17 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tinjau MIN 1 Rokan Hilir, Wapres Respons Kebutuhan Tambahan Ruang Kelas dan Fasilitas
  • 2 Wako Instruksikan Pejabat Keliling Pekanbaru Naik Motor Pantau Keluhan Warga
  • 3 Prabowo: Indonesia Resmi Stop Impor Solar mulai Juli 2026
  • 4 Manusia Penghuni Surga Menurut Rasulullah
  • 5 Prabowo Optimistis Indonesia Lampaui Jepang dan Inggris dalam 25 Tahun
  • 6 Iran Minta Houthi Bersiap Blokade Selat Bab el-Mandeb
  • 7 Data Kemenhut, BRIN, dan KemenLH: Karhutla Riau 2026 Capai 15.477,9 Hektare

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com