• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3052 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3022 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3002 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3004 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3006 Kali

  • Home
  • Riau

Kasus Suami Bunuh Istri Siri di Lirik Inhu Disidangkan

Redaksi Radarpku

Kamis, 19 April 2018 08:30:01 WIB
Cetak
Kasus Suami Bunuh Istri Siri di Lirik Inhu Disidangkan

RADARPEKANBARU.COM. - Setelah diterima dari penyidik polisi dan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu ke PN (Pengadilan Negeri) Rengat, perkara kasus pembunuhan istri siri di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau disidangkan.

Agenda sidang kali ini yaitu, mendengarkan keterangan saksi. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Omori Sitorus SH, Immanuel MP Sirait SH dan Debora Manulang SH sebagai hakim anggota. "Sidang pemeriksaan saksi ini merupakan sidang kedua, setelah sebelumnya digelar sidang dakwaan," kata JPU Kejari Inhu, Rulliff Yuganitra SH, usai persidangan. Dikatakan Rulliff, kasus tersebut terjadi pada hari, Minggu 31 Desember 2017 lalu. Terdakwa sendiri bernama Ramlan (25), dan korbannya Heni Susanti (25). 

Kejadian itu terjadi di Jalan Lintas Timur, KM 13, Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Inhu. Berdasarkan pengakuan terdakwa dan beberapa saksi, korban merupakan istri siri dari terdakwa itu sendiri, sebut Rulliff. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub 354 ayat (2) KUH Pidana, tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara itu, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi. Kowi, salah seorang saksi menjelaskan bahwa, sebelum kejadian, korban yang sempat mampir ke rumahnya dan meminta jambu yang ada di depan rumahnya.

"Saat itu, korban datang menggunakan sepeda motor. Setelah meminta jambu, korban pamit dan langsung pergi. Namun, apakah korban diikuti pelaku atau tidak, saya tidak melihat secara pasti," jawab saksi di hadapan persidangan. Sedangkan saksi kedua yang dihadirkan JPU mengatakan bahwa, saat kejadian dirinya pulang mandi dari sungai yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu pula dirinya melihat pelaku sedang menindih tubuh korban dengan tangannya berada di leher korban.

"Saya berusaha untuk melepaskan cekikan pelaku, namun tidak berhasil. Melihat hal itu, secara spontan saya menjerit meminta tolong," ujarnya. Mendengar teriakan itu, beberapa saat kemudian datang saudara Feri dan langsung melepaskan cekikan pelaku dari leher korban.

"Begitu cekikan pelaku terlepas, saudara Feri langsung menjauhkan korban dari pelaku. Akan tetapi, terkait senjata tajam yang ada pada pelaku, saya tidak melihatnya. Begitu juga dengan benda tumpul lainnya," tutur saksi menuturkan kesaksiannya. Dan ketika majelis hakim menanyakan apakah saksi mengetahui tentang kondisi korban yang meninggal, saksi menjawab tidak mengetahui secara pasti. "Saya tidak mengetahui apakah korban meninggal di lokasi kejadian atau di rumah sakit, namun informasi terakhir yang saya dengar, korban telah meninggal dunia," terang saksi itu.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, majelis hakim menilai bahwa keterangan yang diambil masih belum cukup dan belum lengkap, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda masih mendengarkan ketarangan saksi. Sebagaimana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, motif pembunuhan itu diketahui karena pelaku yang merupakan suami siri korban merasa cemburu setelah korban diketahuinya selingkuh dengan pria lain.(grc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:31:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:04:54 WIB

RADARPEKANBARU.COM  – .

Riau

SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:24:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru .

Riau

BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:02:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Prov.

Riau

Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:59:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Terdakwa Dani M Nursalam menyam.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
22 Juli 2026
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
22 Juli 2026
Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
22 Juli 2026
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
22 Juli 2026
Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
22 Juli 2026
Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
22 Juli 2026
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
  • 2 Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
  • 3 Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
  • 4 Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
  • 5 Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
  • 6 Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
  • 7 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com