• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2091 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4436 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4449 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4395 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4512 Kali

  • Home
  • Riau

Advertorial

Paripurna DPRD Riau Bahas Empat Ranperda Usulan Pemprov

Redaksi Radarpku

Rabu, 18 April 2018 10:16:53 WIB
Cetak
Paripurna DPRD Riau Bahas Empat Ranperda Usulan Pemprov
Senin, 16 April 2018, DPRD Riau kembali menggelar rapat paripurna, guna membahas empat Ranperda usulan Pemprov Riau.

RADARPEKANBARUCOM-Meski sempat tertunda selama sepekan, akhirnya Senin, 16 April 2018, DPRD Riau kembali menggelar rapat paripurna, guna membahas empat Ranperda usulan Pemprov Riau.

Rapat paripurna itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau dr Sunaryo didampingi Wakil Ketua Noviwaldy Jusman. Sementara dari pihak Pemprov dihadiri Sekdaprov Ahmad Hijazi, para Kepala Dinas/Badan serta Forkompimda.

Rapat paripurna yang diagendakan untuk memahas empat agenda adalah tentang laporan hasil kerja Pansus tentang Ketenagalistrikan, Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda Kesehatan dan Ranperda Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.

Mengawali sambutannya, Plt Gubernur Riau Thamrin Hasyim melalui Sekdaprov Ahmad Hijazi, mengapresiasi Panitia khusus (Pansus) DPRD Riau yang telah membahas empat Ranperda tersebut.

Di depan 43 anggota DPRD Riau yang hadir, Sekdaprov Riau mengatakan dengan ditetapkannya empat Perda tersebut, setidaknya dapat menunjang pembangunan di segala bidang yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi Riau.

"Ketenagalistrikan merupakan sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, serta usaha menunjang tenaga listrik. Perlu mengatur ketentuan tentang usaha penyedia tenaga listrik," kata Ahmad Hijazi mengawali sambutannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Menurutnya, pembinaan serta pengawasan pelaksanaan usaha penyedia jasa penyedia tenaga listrik diperlukan guna mewujudkan tenaga listrik yang aman dan ramah lingkungan. Contohnya, perwujudan mengatur ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang wajib.

Sehingga kata Ahmad Hijazi, dengan ditetapkannya Perda ini dapat menunjang pembangunan di segala bidang yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi Riau.

Selain Perda Ketenagalistrikàn, Pemprov Riau juga menyampaikan penghargaan kepada Pansus DPRD Riau yang telah menyetujui Perda tentang penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat.

Ahmad Hijazi mengatakan, dengan ditetapkannya Perda ini, maka dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat.

Dikatakan, tingkat pertumbuhan manusia dan ternak dinilai penting dàlam memberikan pelayanan kesehatan. Hal ini untuk melindungi kesehatan hewan, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan peternak dan melindungi keselamatan manusia dari infeksi penyakit zoonosis.

Sementara upaya pengendalian rabies ucap Ahmad Hijazi, Pemprov telah membentuk tim koordinasi penyakit rabies. Tim ini berfungsi mengendalikan penyakit zoonosis bekerjasama dengan Kepolisian daerah.

Diakhir sàmbutannya Ahmad Hijazi mengatakan, dengan disetujuinya Perda ini oleh DPRD Riau, maka paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan, Pemprov akan menetapkannya menjadi Perda.

Kelistrikan

Sementara itu, Juru Bicara Pansus Perubahan atas Ranperda Ketenagalistrikan yang dibacakan Almainis, berharap agar rancangan Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya dalam bidang penggunaan, pemberdayaan, pengelolaan serta pengusahaan kelistrikan.
    
"Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak sehingga rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini dapat disajikan dan semoga bisa memberikan manfaat bagi segenap masyarakat Riau secara luas," tegas Almainis sebelum mengesahkan revisi peraturan daerah tentang ketenagalistrikan dalam paripurna yang dihadiri 43 anggota Dewan.
     
Dia juga menyebutkan laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri.
      
Secara rinci, Politisi PDI Perjuangan Riau itu menjelaskan adapun poin revisi hasil fasilitasi yang diterima, pada poin-poin sebagai berikut, pertama redaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan.
      
Kedua penyempurnaan pada poin mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3, 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan  penyesuaian.

Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
      
Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus, karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.
     
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, mengatakan ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menunjang tenaga listrik.     
      
"Melalui ranperda ini diatur ketentuan penyedia tenaga listrik mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan," kata Ahmad Hijazi pada saat itu.
   
Dia mengatakan, ranperda ini juga mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan standar nasional Indonesia dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.
     
Lanjut Sekda, dengan ditetapkan ranperda ketenagalistrikan menjadi payung hukum diharapkan penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
      
"Maka peran pemda dan masyarakat dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu," sebut Sekda.
     
Disamping bermanfaat, lanjut Sekda, ketenagalistrikan juga membahayakan sehingga dalam penyediaan dan pemanfaataannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
     
"Kami harapkan melalui perda ini dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik," katanya.
     
Kemudian dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan SDM dan kualitas aparatur dalam pembinaan dan penguasaan ketenagalistrikan. "Kita harapkam pula dapat meningkatkan jumlah dan realisasi rasio eleltrifikasi daerah," sebut Sekda.
     
Setelah disetujui Anggota DPRD Riau yang hadir dalam paripurna, pimpinan Paripurna Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo beserta SekdaProv Riau menandatangani pengesahan revisi perda ketenagalistrikan. (adv)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:30:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Seiring dengan peralihan cuaca .

Riau

KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:25:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Riau

Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:00:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota .

Riau

PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah

Senin, 05 Oktober 2026 - 10:31:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - PSPS Pekanbaru berhasil mengalahkan Semen Padang FC dalam l.

Riau

Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli

Senin, 05 Oktober 2026 - 09:19:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Irjen Pol Arman Achdiat resmi mengemban tugas sebagai Kepal.

Riau

Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:46:34 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
06 Oktober 2026
KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
06 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
06 Oktober 2026
Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
06 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
06 Oktober 2026
Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia
06 Oktober 2026
PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
05 Oktober 2026
Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
05 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
05 Oktober 2026
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
05 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
  • 2 KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
  • 3 Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
  • 4 Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
  • 5 Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
  • 6 Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia
  • 7 PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com