• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2347 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2287 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2318 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2283 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2294 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Biadab, Hakim Pengadilan Agama Provinsi Jambi Bercinta di Ruang Sidang!

Redaksi Radarpku

Kamis, 06 Maret 2014 20:41:49 WIB
Cetak
Biadab, Hakim Pengadilan Agama Provinsi Jambi Bercinta di Ruang Sidang!
Ilustrasi
JAMBI, RADARPEKANBARU.COM - Innalillahi wa Inna ilaihi rojiun. Oknum pejabat negara baik yang tua dan yang muda tak hanya gila korupsi, minuman keras, kini makin marak hakim berselingkuh.

Di Jambi, akhirnya Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan hukuman disiplin dan pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela. Hukuman itu dijatuhkan terhadap hakim Elsadela karena terbukti berselingkuh dengan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi,

"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun," kata Ketua MKH Andi Syamsu Alam saat membacakan putusan di gedung MA Jakarta, Selasa (4/3).

Andi Syamsu mengatakan sambil menunggu keputusan Presiden untuk memberhentikan Elsadela itu, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela langsung dibebastugaskan dari Pengadilan Negeri Tebo.

Menurut majelis, perbuatan hakim terlapor telah mencederai pengadilan, perbuatan tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim.

Hal yang memberatkan dari putusan ini karena hakim terlapor melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan dilakukan di ruang kerja pengadilan negeri agama. "Yang meringankan terlapor (Elsadela) menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata hakim anggota Desnayati.

Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami dari Hakim Elsadela, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Hakim Mastuhi ke Pengadilan Tinggi Jambi. Perbuatan ini dilaporkan HR setelah dirinya memergoki istrinya telah berselingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Tebo pada Sabtu 30 November 2013.

Atas laporan tersebut, Pengadilan Jambi langsung menindaklanjuti laporan HR dengan menarik Elsadela ke ke pengadilan tinggi dan meneruskan kasus ini ke Badan Pengawas (Bawas) MA dan keduanya dibawa ke MKH dengan rekomendasi sanksi berat pemecatan.

Sementara Hakim Mastuhi masih akan menjalani sidang MKH setelah pembacaan putusan sidang MKH Hakim Elsadela.

Sebelumnya Bekasi sempat heboh dengan berita hakim main Judi.

baca disini

Sebelumnya, Jombang Gempar Hakim Vica Dipecat karena Selingkuhi 5 Pria!

Selengkapnya : Disini

Hakim dari Pengadilan Negeri Jombang,  Vica Natalia (41), berujung kepada pemecatan. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11/2013), memutuskan Vica bersalah melanggar kode etik hakim sehingga diberhentikan dengan hormat namun masih mendapatkan hak pensiun.

Di antaranya bersama PG asal Surabaya, FS warga asal Bandung, GA asal Sulawesi Tengah, SS asal Surabaya, dan Ag. Di antara profesi yang disandang laki-laki itu adalah hakim, Kapolres, pengusaha, dan keluarga sendiri.

Laporan suami Vika melayang ke banyak lembaga, seperti ke PN Jombang, Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, dan Komisi Yudisial. Setelah melakukan pemeriksaan, termasuk memanggil sejumlah saksi, Majelis Kehormatan Hakim akhirnya menyidangkan Vica dengan putusan pemecatan.

Sidang MKH berlangsung tertutup. Majelis diketuai hakim agung Suwardi, dibantu hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul, serta empat komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus.

"Majelis menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim terlapor dengan hukuman dispilin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH, Suwardi.

Vica dinyatakan terbukti beberapa kali menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di rumahnya di malam hari, padahal dia tinggal sendiri.
Vica diketahui pergi ke Bali di hari kerja tanpa izin Ketua PN Jombang. Juga didapatkan bukti Vica membuat surat cinta kepada pengacara tersebut.
Bukti lain, foto Vica bersama dengan seorang pria di Hotel Borobudur dalam pose yang tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang sudah berkeluarga.
Komisioner KY, Taufiqurrahman, seusai sidang mengungkapkan, Vica mengajukan sejumlah pembelaan terkait dugaan perselingkuhannya.

"Beberapa bukti yang diajukan Majelis disangkal. Beberapa foto yang ditunjukkan, dia bilang itu bersama teman-temannya," katanya.
Selain itu, ada juga alasan kemanusiaan seperti anaknya yang masih kecil.
Vica dalam beberapa kesempatan membantah tudingan suaminya, HR. Ia bahkan mengadu ke Komnas Perempuan, dan melaporkan HR ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sbagaimana telah digariskan oleh rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.

Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku sudah baligh dan berakal. Menurut imam syafi’i dan imam malik pengakuan cukup diucapkan oleh pelaku satu kali, namun menurut imam abu hanifah dan imam ahmad pengakuan harus diulang-ulang sampai empat kali, setelah itu baru dijatuhi hukuman.

Ini Hukuman yang didapat untuk para pezina

Solusi dalam permasalahan moral (zina)Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi jitu yang ditawarkan oleh Rasulullah saw sejak 14 abad yang lampau bagi gadis/perjaka.
Selain itu, penerapan syariat Islam merupakan solusi terhadap berbagai problematika moral ini dan penyakit sosial lainnya. Karena seandainya syariat ini diterapkan secara kaffah (menyeluruh dalam segala aspek kehidupan manusia) dan sungguh-sungguh, maka sudah dapat dipastikan tingkat maksiat khalwat, zina, pemerkosaan dan kriminal lainnya akan berkurang drastic.
Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai "nikah", sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta'lim dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.

Begitu pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal dan informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas moralnya (akhlaknya).

Peran Pemerintah dalam amal ma'ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia dan sebagainya.

Pada awal 2013, Vica dilaporkan oleh suaminya telah melakukan perselingkuhan dan perzinahan, padahal mereka masih terikat status sebagai suami-istri. Proses perceraian masih sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.


1 dari 5 Laki-laki yag di selingkuhi Hakim Vica di Jombang adalah seorang Kapolres...

HR diketahui merupakan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Depkumham) Jakarta. Dalam laporannya, HR menuding Vica tidak saja berselingkuh dengan satu orang, melainkan dengan beberapa orang berbeda.(voa)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:06:34 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sejumlah peperangan besar terja.

Dakwatuna

Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:44:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Umat.

Dakwatuna

Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:54:39 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Ketika Rasulullah Diminta Menetapkan Harga Akibat Barang-barang Jadi Mahal

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:00:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Shalawat, Amalan Ringan yang Mendatangkan Rahmat dan Keberkahan

Senin, 08 Juni 2026 - 09:41:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Apakah Muslim yang Bermaksiat Semasa Hidupnya akan Kekal di Neraka?

Sabtu, 06 Juni 2026 - 09:34:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
12 Juni 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
12 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
  • 2 Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
  • 3 Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
  • 4 Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
  • 5 Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
  • 6 Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
  • 7 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com