• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3057 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3030 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3011 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3011 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3012 Kali

  • Home
  • Riau

Kecewa RKU Belum Disetujui Pemerintah, RAPP Klaim Setor Rp 20 Triliun Devisa Kepada Negara per-Tahun

Redaksi Radarpku

Jumat, 20 Oktober 2017 07:28:47 WIB
Cetak
Kecewa RKU Belum Disetujui Pemerintah, RAPP Klaim Setor Rp 20 Triliun Devisa Kepada Negara per-Tahun
Direktur Operasional RAPP Ali Sabri

RADARPEKANBARU.COM-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun yang berlaku dari 2010 hingga 2019 atas nama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Direktur Operasional RAPP Ali Sabri mengatakan bahwa dengan pembatalan tersebut, Rencana Revisi Kerja (RKU) PT RAPP sudah tidak berlaku lagi. Dengan begitu, akan membuat kegiatan operasional HTI PT RAPP harus berhenti. 

Pasalnya, lanjut Ali, PT RAPP telah menyerahkan revisi yang diminta sebanyak empat kali dan menerima tiga kali surat peringatan dari KLHK karena dianggap belum sesuai, tetapi dalam prosesnya KLHK membatalkan RKU 2010-2019. 

Ali menuturkan bahwa pada 28 September PT RAPP menerima surat peringatan, lalu 6 Oktober mendapat surat peringatan kedua, dan pada 17 Oktober memperoleh surat pembatalan RKU.

"Dampak dari pembatalan RKU tersebut maka pada 18 Oktober 2017, seluruh operasi HTI PT RAPP berhenti. Secara efektif RKU tidak berlaku lagi, begitu SK pembatalan kami terima," ucap Ali dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Dirinya menjelaskan bahwa PT RAPP telah berinvestasi sebesar Rp85 triliun. Malahan, PT RAPP sedang membangun hilirisasi industri pulp (downstream) yang menghasilkan kertas dan rayon bahan baku tekstil dengan investasi mencapai Rp15 triliun. 

"Total investasi kami dari hulu hingga hilir Rp100 triliun. Kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar Rp20 triliun per tahun," tukasnya. 

Sekadar informasi, RKU PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dianggap tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut yang baru. PT RAPP diminta memperbaiki rencana kerja 10 tahun yang sejalan dengan rencana kerja tahunan pada 2017.

Pada Maret 2017, KLHK memberikan sanksi administratif kepada PT RAPP Estate Pelalawan agar perusahaan itu mencabut akasia yang telah ditanami. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia serta melakukan penutupan kanal baru yang dibuka.

Larangan pembukaan lahan baru dan pembangunan kanal tercantum dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.  Pasal itu menyebutkan setiap orang dilarang membuka lahan dan kanal baru di ekosistem gambut dengan fungsi lindung dengan membakar, dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut. (WE)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:49:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Momen kebersamaan Kapolda Riau .

Riau

PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:28:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan.

Riau

Pekan Ini Ketua RT/RW Terpilih di Pekanbaru Mulai Dilantik

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:24:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:31:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:04:54 WIB

RADARPEKANBARU.COM  – .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
23 Juli 2026
Islam Memandang Pelestarian Alam sebagai Upaya Menyelamatkan Nyawa Manusia
23 Juli 2026
PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang
23 Juli 2026
Pekan Ini Ketua RT/RW Terpilih di Pekanbaru Mulai Dilantik
23 Juli 2026
Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini
23 Juli 2026
Trump Ancam Bombardir Infrastruktur Vital Iran
23 Juli 2026
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
22 Juli 2026
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
22 Juli 2026
Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
22 Juli 2026
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
22 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
  • 2 Islam Memandang Pelestarian Alam sebagai Upaya Menyelamatkan Nyawa Manusia
  • 3 PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang
  • 4 Pekan Ini Ketua RT/RW Terpilih di Pekanbaru Mulai Dilantik
  • 5 Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini
  • 6 Trump Ancam Bombardir Infrastruktur Vital Iran
  • 7 Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com