Ambisi KPK, Berencana Tetapkan Kembali Novanto sebagai Tersangka
RADARPEKANBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pihaknya bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut kembali kasus Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek e-KTP.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum KPKSetiadi menanggapi putusan Hakim Cepi Iskandar di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Hakim Cepi memutuskan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Dengan demikian, penyidikannya harus dihentikan.
"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana didalam aturan itu, bahwa apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," kata Setiadi usai sidang putusan praperadilan, Jumat petang.
Namun, Setiadi menegaskan, bukan berarti KPK sudah memutuskan untuk kembali mengeluarkan Sprindik terhadap Novanto. KPK akan terlebih dulu membahasnya.
"Jadi ini bukan berarti sikap kami (untuk keluarkan sprindik baru). Karena kami akan lakukan konsolidasi dan evaluasi," kata dia.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPKpada 17 Juli 2017 lalu.
Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK.
Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.
Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.
Putusan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sebelumnya mengatakan, kekalahan KPK dalam sidang praperadilan tidak serta merta menggugurkan tindak pidana yang disangkakan.
Menurut dia, KPK masih bisa melakukan penyidikan dari awal dengan langkah yang sesuai aturan.
"Praperadilan itu hanya menentukan apakah penentuan sebagai tersangkanya itu sah atau tidak. Tidak menghilangkan arti tindak pidana itu sendiri," ucap Arif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Arief berpendapat, KPK bisa saja melakukan penyidikan ulang yang lebih sesuai prosedur dengan disertai alat bukti yang lebih kuat.
"Jadi, tidak berarti terus harus berhenti. Tidak," ucapnya.
Di dalam putusan MK, Arief mengatakan, hakim menganggap penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan lantaran ingin mengembalikan hak-hak konstitusi dan HAM seorang tersangka.
Di sisi lain, lanjut Arif, MK juga berharap lembaga penegak hukum bisa bekerja lebih profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Soal penetapan tersangka, Kejaksaan pernah menerbitkan Sprindik hingga empat kali terhadap Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti setelah berkali-kali kalah di praperadilan.
Akhirnya, pihak La Nyala tak lagi mengajukan praperadilan dan melanjutkan proses di persidangan.(Tribunnews)
Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"
Radarpekanbaru.com - Riyan Ade Putra,S.IP secara res.
Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI
PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.








