Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
DPRD Tindaklanjuti Soal Izin Indomaret Jalan Sumatera
RADARPEKANBARU.COM - Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menggelar hearing dengan sejumlah instansi pemerintahan Pemko Pekanbaru, Rabu (10/5). Rapat ini digelar menindaklanjuti pendirian ritel Indomaret di Jalan Sumatera, yang dinilai melanggar ketentuan. Hadir dalam hearing tersebut sejumlah instansi, seperti, Disperindag, BPT-PM, Camat Pekanbaru Kota.
Hearing ini digelar, juga berdasarkan laporan masyarakat melalui surat masuk ke Komisi I, dari warga Jalan Sumatera RW 04, pengurus LPM, pengurus UEK-SP, Forkom RT RW, PKK, Karang Taruna dan BKMT, yan menolak keberadaan Indomaret yang berdiri di kawasan tersebut.
Hearing dipimpin Ketua Komisi I Hotman Sitompul, Pimpinan DPRD Jhon Romi Sinaga dan anggota Komisi I lainnya. Sementara dari Pemko langsung hadir Kepala Disperindag Ahmad Ingot, perwakilan BPT-PM Riza dan Camat Pekanbaru Kota Norpendike Prakarsa.
Dari data yang diterima Komisi I, ada perbedaan data dan rekomendasi. Camat Pekanbaru Kota Norpendike Prakarsa sudah mengeluarkan rekomendasi pada November 2016 lalu, kemudian pada Desember 2016, rekomendasi dicabut.
"Menyalahi karena pihak Indomaret hanya mengantongi HO, sementara amanat Perda No 9 tahun 2014, ritel Waralaba harus mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Makanya kita rekomendasikan ditutup," tegas anggota Komisi I Ida Yulita Susanti saat hearing kemarin.
Hal yang sama juga ditegaskan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga. Karena tidak ada izinnya, maka dia mengharapkan operasional Indomaret Jalan Sumatera ditutup saja. Karenanya, langsung dikoordinasikan dengan Satpol PP.
"Demi aturan kita harus rekomendasikan ini ditutup," tegasnya.
Kepala Disperindag Pekanbaru Ahmad Ingot, sepakat ataa penutupan Indomaret Jalan Sumatera tersebut. Sebab, selain zonasinya juga tidak masuk kategori, juga belum mengantongi IUTM.
"Kalau Indomaret di Jalan Sumatera memang tidak pantas berdiri. Tapi Camat kita harapkan berkoordinasi dengan Lurah dan warga lagi. Karena rekomendasinya sudah sempat dikeluarkan," tegasnya.
Sementara itu, Camat Pekanbaru Kota. Norpendike Prakarsa mengaku, pihaknya mengeluarkan rekomendasi Indomaret, karena ada persetujuan dari lingkungan, terutama sempadan, RT dan RW.
"Memang ada penolakan dari LPM, UEK-SP, Forum RTRW. Tapi masyarakat sempadan tak keberatan. Karena bisa membantu kebutuhan masyarakat. Apalagi posisinya di jalan lintas, makanya kami keluarkan rekom. Kalau di pemukiman masyarakat RW 04 (Jalan Rangsang), kami takkan mengeluarkan rekom," sebut Camat.
Karena sudah ada kesepakatan hearing ini, Camat mengaku akan langsung berkoordinasi dengan masyarakat sekitar. Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Hotman Sitompul mengatakan, rapat kerja lanjutan akan digelar, Jumat (12/5). Setelah rapat kerja, pihaknya bersama Satpol PP dan OPD terkait, langsung mengeksekusi Indomaret Jalan Sumatera.
Status Caleg Terpilih Jika Maju Pilkada, Ini Kata KPU Riau
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Nahrawi m.
Anggaran Pilwako Pekanbaru 2024 Dipastikan Tak Terkendala
RADARPEKANBARU.COM - Anggaran untuk pelaksanaan Pilwako Pekanbaru 2024 dipastikan tidak ada kendala,.
Inflasi Riau Tinggi Dibanding Nasional, Ini Tanggapan Pengamat Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pengamat Ekonomi dari Universitas Riau, Dahlan Tampubolon meminta Pemprov Riau .
Polda Riau Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Rektor Unri Terhadap Mahasiswanya
RADARPEKANBARU.COM - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti dikabarkan mencabut laporan polisin.
Demokrat Riau Sudah Panggil Adam, Besok Jadwal Suhardiman Amby
RADARPEKANBARU.COM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Demokrat Provinsi Riau sudah memanggil Adam.
Rektor Unri Akhirnya Hentikan Kasus Mahasiswa Khariq Anhar
RADARPEKAANBARU.COM - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti menghentikan kasus yang menjerat K.