Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah mengusulkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI melalui upaya hukum. Namun pembubaran ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional itu disebut tidak dapat serta merta dilakukan.
“Pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2017. Jika langkah persuasif diabaikan, maka pemerintah baru dapat mengajukan permohonan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan.
Yusril yang juga ahli hukum tata negara ini mengatakan dalam sidang pengadilan, ormas tersebut akan diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi, dan ahli untuk didengar di persidangan. Berdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebabkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk partai politik, hingga menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan alasan dan dasar tersebut, Yusril menuturkan ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya atau sama dengan pembubaran. Yusril berujar langkah hukum itu juga harus didasarkan pada kajian yang mendalam serta alat bukti yang kuat. “Sebab jika tidak permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan pemerintah itu bisa dikalahkan di pengadilan oleh para pengacara HTI.”
Yusril melanjutkan pembubaran HTI juga merupakan persoalan sensitif, sebab HTI adalah ormas islam. Meskpun belum tentua semua umat islam Indonesia satu pemahaman dengan HTI, menurut dia keberadaannya selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.
“Di kalangan umat islam akan timbul kesan yang semakin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan islam, sementara memberikan angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri yang pahamnya bertentangan nyata dengan Pancasila,” ujarnya.
Sementara itu, HTI menyesalkan keputusan pemerintah yang akan mengambil langkah tegas membubarkan organisasi masyarakat tersebut. “Kami tentu menyesalkan keputusan itu, semestinya ditempuh proses sesuai dengan Undang-Undang Ormas,” ujar juru bicara muslimah HTI, Iffah Ainur Rohmah, Senin, 8 Mei 2017.
Iffah mengatakan langkah yang ditempuh pemerintah itu tanpa melalui prosedur pemberian surat peringatan dan tindakan antisipatif lainnya. “Tidak dilakukan yang seperti itu, jadi saya kira rencana itu semestinya tidak dilanjutkan,” katanya. (tmpo)
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
Pengamat: Sri Mulyani Bisa Jadi Calon Kepala Daerah Potensial
RADARPEKANBARU.COM - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Prof Sri Zul Chairiyah menyebut.
Tanpa Sebut Nama Megawati, Prabowo Ngaku Didukung Jokowi hingga Gus Dur
RADARPEKANBARU.COM - Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menegaskan bahwa Presi.
Presidential Club Berpeluang Jadi Kekuatan Prabowo Pimpin Negara
RADARPEKANBARU.COM - Terbentuknya presidential club berpeluang untuk kekuatan besar bagi Prabowo Sub.