• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2054 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4398 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4406 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4358 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4472 Kali

  • Home
  • Nasional

HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan

Redaksi Radarpku

Selasa, 09 Mei 2017 08:36:03 WIB
Cetak
HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan
foto internet

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah mengusulkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI melalui upaya hukum. Namun pembubaran ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional itu disebut tidak dapat serta merta dilakukan.

“Pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2017. Jika langkah persuasif diabaikan, maka pemerintah baru dapat mengajukan permohonan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan.

Yusril yang juga ahli hukum tata negara ini mengatakan dalam sidang pengadilan, ormas tersebut akan diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi, dan ahli untuk didengar di persidangan. Berdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebabkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk partai politik, hingga menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan alasan dan dasar tersebut, Yusril menuturkan ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya atau sama dengan pembubaran. Yusril berujar langkah hukum itu juga harus didasarkan pada kajian yang mendalam serta alat bukti yang kuat. “Sebab jika tidak permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan pemerintah itu bisa dikalahkan di pengadilan oleh para pengacara HTI.”

Yusril melanjutkan pembubaran HTI juga merupakan persoalan sensitif, sebab HTI adalah ormas islam. Meskpun belum tentua semua umat islam Indonesia satu pemahaman dengan HTI, menurut dia keberadaannya selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.

“Di kalangan umat islam akan timbul kesan yang semakin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan islam, sementara memberikan angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri yang pahamnya bertentangan nyata dengan Pancasila,” ujarnya.

Sementara itu, HTI menyesalkan keputusan pemerintah yang akan mengambil langkah tegas membubarkan organisasi masyarakat tersebut. “Kami tentu menyesalkan keputusan itu, semestinya ditempuh proses sesuai dengan Undang-Undang Ormas,” ujar juru bicara muslimah HTI, Iffah Ainur Rohmah, Senin, 8 Mei 2017.

Iffah mengatakan langkah yang ditempuh pemerintah itu tanpa melalui prosedur pemberian surat peringatan dan tindakan antisipatif lainnya. “Tidak dilakukan yang seperti itu, jadi saya kira rencana itu semestinya tidak dilanjutkan,” katanya. (tmpo)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:20:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Kapolri dari Jendera.

Nasional

Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:41:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:30:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meres.

Nasional

KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:17:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama

Rabu, 30 September 2026 - 06:10:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Momentum 30 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan ba.

Nasional

Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 18:57:12 WIB

RADARPWKANBARU.COM - Jajaran Ombudsman RI dip.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
05 Oktober 2026
Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
05 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
05 Oktober 2026
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
05 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
05 Oktober 2026
Ukraina Bersiap Tingkatkan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
05 Oktober 2026
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
03 Oktober 2026
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
03 Oktober 2026
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
03 Oktober 2026
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
03 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
  • 2 Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
  • 3 Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
  • 4 Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
  • 5 Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
  • 6 Ukraina Bersiap Tingkatkan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
  • 7 Jabatan Kapolda Riau Berganti!

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com