• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3068 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3041 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3022 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3020 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3025 Kali

  • Home
  • Nasional

HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan

Redaksi Radarpku

Selasa, 09 Mei 2017 08:36:03 WIB
Cetak
HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan
foto internet

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah mengusulkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI melalui upaya hukum. Namun pembubaran ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional itu disebut tidak dapat serta merta dilakukan.

“Pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2017. Jika langkah persuasif diabaikan, maka pemerintah baru dapat mengajukan permohonan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan.

Yusril yang juga ahli hukum tata negara ini mengatakan dalam sidang pengadilan, ormas tersebut akan diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi, dan ahli untuk didengar di persidangan. Berdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebabkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk partai politik, hingga menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan alasan dan dasar tersebut, Yusril menuturkan ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya atau sama dengan pembubaran. Yusril berujar langkah hukum itu juga harus didasarkan pada kajian yang mendalam serta alat bukti yang kuat. “Sebab jika tidak permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan pemerintah itu bisa dikalahkan di pengadilan oleh para pengacara HTI.”

Yusril melanjutkan pembubaran HTI juga merupakan persoalan sensitif, sebab HTI adalah ormas islam. Meskpun belum tentua semua umat islam Indonesia satu pemahaman dengan HTI, menurut dia keberadaannya selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.

“Di kalangan umat islam akan timbul kesan yang semakin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan islam, sementara memberikan angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri yang pahamnya bertentangan nyata dengan Pancasila,” ujarnya.

Sementara itu, HTI menyesalkan keputusan pemerintah yang akan mengambil langkah tegas membubarkan organisasi masyarakat tersebut. “Kami tentu menyesalkan keputusan itu, semestinya ditempuh proses sesuai dengan Undang-Undang Ormas,” ujar juru bicara muslimah HTI, Iffah Ainur Rohmah, Senin, 8 Mei 2017.

Iffah mengatakan langkah yang ditempuh pemerintah itu tanpa melalui prosedur pemberian surat peringatan dan tindakan antisipatif lainnya. “Tidak dilakukan yang seperti itu, jadi saya kira rencana itu semestinya tidak dilanjutkan,” katanya. (tmpo)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:03:29 WIB

Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian .

Nasional

Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:19:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Pertanian (Wament.

Nasional

Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:15:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.

Nasional

Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:48:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Grand Launching Buku "Berlibur Ke Candi Muara Takus" Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:30:00 WIB

Radarpekanbaru - Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Ister.

Nasional

KPK Usul Negara Biayai Alat Kampanye Pemilu

Senin, 20 Juli 2026 - 10:29:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
24 Juli 2026
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
24 Juli 2026
Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel
24 Juli 2026
Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
23 Juli 2026
Islam Memandang Pelestarian Alam sebagai Upaya Menyelamatkan Nyawa Manusia
23 Juli 2026
PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang
23 Juli 2026
Pekan Ini Ketua RT/RW Terpilih di Pekanbaru Mulai Dilantik
23 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
  • 2 Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
  • 3 Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
  • 4 Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
  • 5 Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
  • 6 Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel
  • 7 Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com