Data Dari KKR: Ada 33 Perusahaan Sawit di Riau Diduga Manfaatkan Lahan Ilegal, Ini Daftarnya
RADARPEKANBARU.COM - Sekelompok warga yang manamakan diri Koalisi Rakyat Riau atau KKR, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Riau untuk melaporkan 33 Perusahaan Perkebunan Sawit dengan dugaan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal.
"Kami melaporkan di Mapolda sebagai bentuk komitmen KKR mengawal hasil Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau," kata Koordinator KKR, Fachri Yasin di Pekanbaru, Senin.
Hasil pansus, lanjutnya, mengungkap adanya temuan 33 perusahaan itu melakukan penanaman Kelapa Sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Selain itu ada juga yang melakukan penanaman kelapa sawit tanpa izin Hak Guna Usaha seluas 203.977 ha sehingga dikatakannya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun.
"Dari laporan ini kami berharap kerugian negara dapat diselamatkan dan mendorong pendapatan daerah dari sektor perkebunan," tambahnya.
Sebanyak 33 perusahaan yang dilaporkan itu adalah PT Hutahean, PT Arya Rama Perkasa, PT Aditya Palma Nusantara, PT Air Jernih, PT Eluan Mahkota, PT Egasuti Nasakti, PT Inti Kamparindo, PT Johan Sentosa, PT Sewangi Sawit Sejahtera, PT Surya Brata Sena, PT PT Peputra Supra Jaya, PT Inecda Plantation, PT Ganda Hera Handana, PT Mekar Sari Alam Lestari, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Kencana Amal Tani, PT Karisma Riau Sentosa, PT Seko Indah, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Duta Palma Nusantara, PT Cirenti Subur, PT Wana Jingga Timur, PT Perkebunan Nusantara V, PT Marita Makmur, PT Fortius Agro Wisata, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idaman Nusa, dan PT Bumi Palma Lestari Persada.
Setelah laporan ini, Fachri mengharapkan Polda Riau akan segera melakukan tindakan apakah dugaan tersrbut sudah sesuai dengan hukum atau tidak. Ditanyakan kenapa tidak menyerahkan saja kepada DPRD Riau untuk menindaklanjutinya, dia mengatakan sepertinya tidak ada perkembangan.
"DPRD sudah lakukan pelaporan tapi tindaklanjutnya seperti tidak ada, makanya kita analisis lalu laporkan," jelasnya.
Dia menambahkan laporan ini adalah langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau. Selanjutnya akan dilaporkan juga tindak pidana lain seperti korupsi kehutanan dan perkebunan.
"Perkembangan dari analisis yang kami lakukan menunjukkan banyak indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan," ungkapnya.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Untuk pemeriksaan di SPKT itu akan dilakukan pekan depan. (ant/radarpku)
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
RADARPEKANBARU.COM - Manggala Agni Balai Penge.
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 204 jalur akan berpacu.
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
RADARPEKANBARU.COM - Operasi Penambangan Emas Tanpa .








