DPR: Kapolri Harus Jelaskan SP3 Kebakaran Hutan
RADARPEKANBARU.COM -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menegaskan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian harus menjelaskan alasan institusinya, khususnya Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan di Provinsi Riau.
"Kapolri harus berikan penjelasan secara terbuka alasan-alasan dikeluarkannya SP3 kasus kebakaran hutan," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (26/7).
Dia juga meminta Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri agar bisa diketahui alasan dikeluarkannya SP3, karena kasus itu memiliki dimensi internasional dan nasional. Menurut dia, kasus itu menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan nyawa manusia sehingga publik bertanya-tanya mengapa Polri gampang mengeluarkan SP3.
"Publik bertanya kenapa Polisi gampang keluarkan SP3 karena kasus kebakaran hutan memiliki dimensi internasional dan nasional," ujarnya.
Menurut dia, kalau tidak ada penjelasan maka akan menimbulkan dugaan-dugaan di masyarakat karena banyak prasangka yang berkembang di publik terkait kasus itu. Dia mencontohkan ada rumor yang menyebutkan bahwa Presiden memerintahkan Kapolri terbitkan SP3 karena mendapatkan tekanan dari pengusaha.
"Ada rumor menyebutkan Presiden perintahkan Kapolri terbitkan SP3 karena Presiden mendapatkan tekanan dari pengusaha sehingga hal ini butuh penjelasan," ucapnya.
Dia menegaskan, Komisi III DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut karena penegakkan hukum tidak bisa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Sebelumnya Polda Riau mengeluarkan SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan tidak akan memihak perusahaan mana pun terkait penghentian penyidikan kasus kebakaran di Riau tahun 2015. Menurutnya Polri akan melakukan peninjauan kembali terkait kasus-kasus tersebut.
"Saya melihat juga kan yang diajukan ke pengadilan sudah ada ya. Jadi bukan berarti semuanya di SP3. Nanti kita cari lagi untuk selama kurun waktu 2014-2015, sekarang yang sudah diajukan sebagai pelaku pembakaran hutan itu berapa, nanti kita infokan lagi lebih lengkap lagi," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/7).
Sementara itu terkait 15 perusahaan yang diduga sebelumnya terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau, menurut Boy mungkin saja kurangnya alat bukti yang menyebutkan perusahaan tersebut sebagai pelaku menjadikan penyidikan kasus tersebut dihentikan. Boy juga mengaku Polri tidak akan memihak pada perusahaan manapun pada kasus ini.(radarpku)
Sumber : republika.co.id
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
RADARPEKANBARU.COM - Manggala Agni Balai Penge.
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 204 jalur akan berpacu.
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
RADARPEKANBARU.COM - Operasi Penambangan Emas Tanpa .








