• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1942 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4275 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4281 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4232 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4348 Kali

  • Home
  • Riau

Ada Apa 11 Perusahaan Pembakar Lahan Dapat SP3 Dari Polda Riau ?

Redaksi Radarpku

Rabu, 20 Juli 2016 21:22:59 WIB
Cetak
Ada Apa 11 Perusahaan Pembakar Lahan Dapat SP3 Dari Polda Riau ?
Anggota DPRD Riau, Sugianto (pakai baju safari/no 2 dari kiri) bersama Manajer Lapangan PT Safari Riau saat meninjau lokasi kebakaran, beberapa waktu lalu.

RADARPEKANBARU.COM - Anggota Komisi A DPRD provinsi Riau mengkritik adanya Surat Penghentian Penyelidikan/Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 11 dari 18 perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tahun 2015 oleh Kepolisian Daerah setempat.

 
11 perusahaan yang dihentikan perkaranya oleh Polda Riau yakni PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan dan KUD Bina Jaya Langgam (HTI) dan perusahaan sawit: PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Parawira dan PT Langgam Inti Hibrido (korporasi).
 
"Dengan di SP3kannya 11 perusahaan dari 18 perusahaan itu, semakin membuktikan bahwa sikap Polda Riau tumpul keatas dan tajam kebawah, khususnya untuk kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)," ujar Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto di Pekanbaru, Rabu.
 
Lebih lanjut dikatakan Sugianto, sikap tersebut sangat disayangkan jika Polda Riau hanya beralasan tidak cukup alat bukti, unsur ketidaksengajaan dan lainnya. Tetapi katanya jika terus-terusan mengkaji kearah demikian sampai kapanpun kasus Karhutla ini tidak akan selesai.
 
Lanjut Sugianto, berbeda halnya dengan kasus Karhutla yang dialami masyarakat, ketika ditemukan fakta di lapangan mereka membakar lahan. Namun pihak hukum langsung menindak yegaa tanpa di kami terlebih dahulu apa yang dibakarnya. Karena terkadang menurut politisi ini warga hanya membekar lahan yang ada di belakang pekarangan rumahnya.
 
"Mereka sengaja membakar, namun bukan untuk membakar lahan. Mereka itu membakar hanya untuk membersihkan pekarangan rumah yang hanya beberapa meter saja, tapi karena faktanya menurut hukum yang  seperti itu adalah kategori membakar jadi masyarakat yang dihukum berat," paparnya.
 
Dilanjutkannya, sementara perusahaan yang membakar ataupun terbakar dengan adanya unsur kelalaian malah justru dibebaskan. Dan hal itu dari pengamatannya sangat banyak terjadi saat ini, seharusnya pasal kelalaian tersebut juga dapat menjadi pertimbangan pihak penegak hukum.
 
"Lagi-lagi kepercayaan masyarakat terhadap hukum diciderai, dengan adanya SP3 pada perusahaan-perusahaan maupun yang divonis bebas saat persidangan. Hasilnya sama saja dengan nol dan tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan untuk menangani kasus, ataupun untuk memadamkan api ketika sudah terjadi Karhutla," katanya lagi.
 
Sugianto berharap dengan adanya Kapolri yang baru, intruksi presiden membuat hukum di Indonesia lebih baik lagi kedepannya. Katanya lagi, jika sudah demikian sikap Polda Riau kemana lagi masyarakat harus mengadu untuk kasus hukum yang terjadi. Dimana ketika dipersidangan terdakwa kasus Karhutla di bebaskan serta di SP3kan. (ant)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

Senin, 28 September 2026 - 11:08:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya penanganan kebakaran huta.

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit

Senin, 28 September 2026 - 11:05:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target

Senin, 28 September 2026 - 11:01:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota P.

Riau

Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon

Sabtu, 26 September 2026 - 10:11:24 WIB

Memaknai Hari Jadi Propam Polri ke-24, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau tak seka.

Riau

Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 10:07:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan penipuan da.

Riau

4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki

Sabtu, 26 September 2026 - 10:02:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Keluhan warga terkait kerusakan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
28 September 2026
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
28 September 2026
Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
28 September 2026
Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla
28 September 2026
Koalisi Oposisi Israel Sepakat Bersatu untuk Gulingkan Netanyahu
28 September 2026
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
  • 2 Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
  • 3 Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
  • 4 Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
  • 5 Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla
  • 6 Koalisi Oposisi Israel Sepakat Bersatu untuk Gulingkan Netanyahu
  • 7 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com