Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Setelah Guntur Akan Ada Tersangka Baru Korupsi Embarkasi Haji Riau
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan memberikan sinyal akan adanya tersangka baru dalam dugaan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan embarkasi haji di provinsi tersebut yang mencapai Rp8,3 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Mukhzan kepada Antara di Pekanbaru, Jumat mengatakan bahwa penyidik masih terus berusaha mengumpulkan bukti dan mengembangkan kasus tersebut guna menjerat pihak-pihak yang dianggap turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi itu.
"Dalam waktu dekat akan ada tersangka baru. Tunggu saja," ujarnya.
Disinggung soal siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru, Mukhzan hanya menjelaskan bahwa mereka adalah saksi yang pernah diperiksa untuk kasus tersebut.
Dalam kasus yang disidik Korps Adhyaksa tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka yakni Muhammad Guntur yang merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Penyidik sebelumnya telah melakukan panggilan terhadap Guntur sebagai terperiksa.
Muhammad Guntur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.
Tanah yang terletak di Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim penilai (appraisal), harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000 per meter.
Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.(Ant)
Annas Maamun Nyalon Pilgub Riau di PDIP, Janjikan Pembangunan Daerah
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau periode 2009-2014, Annas Maamun, kembali mendaftarkan diri.
Dishub Pekanbaru Gelar Patroli Penertiban 'Pak Ogah'
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berupaya .
Ekonomi Riau Alami Peningkatan 3,42 persen
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik Provinsi Riau mencatat pertumbuhan ekonomi Riau Triwulan .
Sakit Hati, Pria di Rohul Sebar Video Bugil Mantan Pacar
RADARPEKANBARU.COM - Pria berinisial AR (25) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi karena.
Riau Pecahkan Rekor MURI di Gebyar BBI BBWI
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksanaan Harvesting Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia, dan B.
Survei: 3 Nama Ini Puncaki Elektabilitas Calon Wali Kota Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Tiga nama tokoh menduduki posisi puncak elektabilitas dan popularitas untuk Cal.