Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kasihan Atuk di Bui Hingga Usia 82 Tahun, Vonis MA Naik Dari 6 Menjadi 7 Tahun Penjara
RADARPEKANBARU.COM- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Annas Mamun (75). Ia duduk di kursi pesakitan karena menerima suap terkait izin perambahan hutan di wilayahnya.
Annas ditangkap KPK pada September 2014 karena menerima suap dari Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Atas kasus ini, ia lalu diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 24 Juni 2015, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Annas. Dalam uraiannya, majelis hakim menuturkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, Annas melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Nah, di tingkat kasasi ini hukuman Annas diperberat.
"Dari 6 menjadi 7 tahun penjara. Selain itu ia masih harus membayar denda sebanyak Rp 200 juta atau hukumannya ditambah 6 bulan kurungan," bisik pejabat MA kepada wartawan, Kamis (4/2/2016).
Duduk dalam majelis ini adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme dan diputuskan hari ini. Di pengadilan juga terbukti bahwa valuta asing yang dimiliki Annas berupa uang USD 32 ribu ternyata mempunyai seri baru yaitu tahun 2014 sehingga pengakuannya bahwa dollar AS itu telah dimilikinya sejak menjadi Bupati Rokan Hilir menjadi terbantahkan. Lagipula mata uang asing itu tidak pernah dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dibuat pada tanggal 1 Juni 2013, tatkala ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau.
Annas merupakan birokrat kelahiran Bagansiapiapi, Riau, pada 17 April 1940. Ia menjabat Gubernur Riau sejak 19 Februari 2014. Namun baru dalam hitungan bulan, ia ditangkap KPK dan menyusul Guburnur Riau sebelumnya, Rusli Zainal ke penjara.
Dengan putusan ini, maka Annas harus menghuni penjara hingga menapak usia 82 tahun.(asp/nrl)
Detikcom
Presidential Club Berpeluang Jadi Kekuatan Prabowo Pimpin Negara
RADARPEKANBARU.COM - Terbentuknya presidential club berpeluang untuk kekuatan besar bagi Prabowo Sub.
Jika Oposan, PKS dan PDIP Bakal Didukung Civil Society
RADARPEKANBARU.COM - PKS dan PDIP dipastikan mendapat dukungan kekuatan publik, termasuk akademisi, .
Pengamat Nilai Presidential Club Upaya Prabowo Rekonsiliasikan Presiden-Presiden Terdahulu
RADARPEKANBARU.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) .
Korsel Pincang, Indonesia Berpeluang ke Final Piala Uber 2024
RADARPEKANBARU.COM - Tim putri Indonesia memiliki peluang untuk menembus babak final Piala Uber 2024.
Ketua MPR Apresiasi Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran
RADARPEKANBARU.COM - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi pihak yang mengakui kemenang.
KPU Janji Perbaiki Sirekap untuk Dipakai di Pilkada 2024
RADARPEKANBARU.COM - Penggunaan sistem Informasi dan Teknologi (IT) untuk merekapitulasi hasil pengh.