PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2719 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2867 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2679 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2542 Kali
Alasan KPK Belum Tahan Anas Urbaningrum
JAKARTA, Radarpekanbaru.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang yang belum mencapai 50 persen. Hal ini menjadi alasan belum ditahannya tersangka kasus tersebut, yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU).
"Pemberkasannya belum melampaui 50 persen. Kalau pemberkasan sudah lampaui 50 persen, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AU," kata Abraham di Jakarta, Minggu (17/11/2013).
Abraham mengatakan, KPK memiliki batas masa waktu penahanan hingga kasus tersebut naik ke tahap penuntutan. Abraham kembali meminta publik untuk bersabar. "Ini berhubungan dengan batas waktu masa penahanan yang diberikan undang-undang, yaitu 120 hari. Kalau kita cepat menahannya dan pemberkasan belum selesai, yang bersangkutan bisa bebas demi hukum. Nah, kalau dia bebas demi hukum, KPK tidak bisa apa-apa lagi," katanya.
Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan KPK.
Kemudian, KPK mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima Anas. Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Uang itu kemudian disebut digunakan untuk keperluan Kongres Demokrat untuk pendukung Anas.
Untuk mendalami dugaan itu, KPK pernah memanggil sejumlah kader Demokrat untuk diperiksa sebagai saksi, di antaranya Sutan Bhatoegana, Ruhut Sitompul, Saan Mustopa, Ramadhan Pohan, Max Sopacua, dan Marzuki Alie.
Sumber :Harian Kompas
Editor :Ahmad adryan
"Pemberkasannya belum melampaui 50 persen. Kalau pemberkasan sudah lampaui 50 persen, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AU," kata Abraham di Jakarta, Minggu (17/11/2013).
Abraham mengatakan, KPK memiliki batas masa waktu penahanan hingga kasus tersebut naik ke tahap penuntutan. Abraham kembali meminta publik untuk bersabar. "Ini berhubungan dengan batas waktu masa penahanan yang diberikan undang-undang, yaitu 120 hari. Kalau kita cepat menahannya dan pemberkasan belum selesai, yang bersangkutan bisa bebas demi hukum. Nah, kalau dia bebas demi hukum, KPK tidak bisa apa-apa lagi," katanya.
Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan KPK.
Kemudian, KPK mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima Anas. Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu diduga mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Uang itu kemudian disebut digunakan untuk keperluan Kongres Demokrat untuk pendukung Anas.
Untuk mendalami dugaan itu, KPK pernah memanggil sejumlah kader Demokrat untuk diperiksa sebagai saksi, di antaranya Sutan Bhatoegana, Ruhut Sitompul, Saan Mustopa, Ramadhan Pohan, Max Sopacua, dan Marzuki Alie.
Sumber :Harian Kompas
Editor :Ahmad adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
KPU Kampar Umumkan Nama-nama PPK Terpilih Untuk Pilkada 2024, Dilantik Besok
RADARPEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kampar sudah mengumumkan .
Selain survei tertinggi, PDI Perjuangan : Ida Yulita Susanti adalah politisi perempuan terbaik yang ada di Pekanbaru
PEKANBARU- Sejumlah lembaga survei tempatkan Ida Yulita Susanti degan tingkat popularitas t.
Hadiri Acara Bagholek Godang, Pj Bupati Kampar Pertanyakan Ketua LAK Kampar menghilang
PEKANBARU - Puluhan Ribu masyarakat Kampar se-Provinsi Riau berbondong-bondong datang memadati Ge.
Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
PEKANBARU-Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan bertarung dalam kontestasi Pilg.
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
PEKANBARU - Usai pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua PWI Riau Raja Is.
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru
PEKANBARU – HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepa.
TULIS KOMENTAR +INDEKS