PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2690 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2840 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2656 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2515 Kali
Berkas Ramli FE P21 dan Segera dilimpah
RADARPEKANBARU.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, mengaku berkas tersangka kasus narkotika Ramli FE, mantan anggota DPRD Riau serta istri keduanya Ningsih, sudah P21 dan akan segera dilimpahkan.
"Berkasnya sudah P21. Saat ini berkas dengan Jaksanya Dian SH," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Edy Birton SH MH melalui Kepala Seksi. (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi SH, diruangannya Rabu lalu (25/3).
Seperti dirilis sebelumnya, Ramli dan isti mudanya Ningsih, ditangkap aparat Polresta Pekanbaru pada Jumat (30/1) lalu di sebuah rumah di Jalan Sukajaya. Bersama keduanya, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit hape warna hitam.
Semula, keduanya diduga hanya sekedar mengonsumsi narkoba. Namun dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa mantan anggota DPRD Riau dari Partai Bintang Feformasi (PBR) tersebut bersama istrinya juga diduga mengedarkan narkoba.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Zi)
"Berkasnya sudah P21. Saat ini berkas dengan Jaksanya Dian SH," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Edy Birton SH MH melalui Kepala Seksi. (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi SH, diruangannya Rabu lalu (25/3).
Seperti dirilis sebelumnya, Ramli dan isti mudanya Ningsih, ditangkap aparat Polresta Pekanbaru pada Jumat (30/1) lalu di sebuah rumah di Jalan Sukajaya. Bersama keduanya, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit hape warna hitam.
Semula, keduanya diduga hanya sekedar mengonsumsi narkoba. Namun dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa mantan anggota DPRD Riau dari Partai Bintang Feformasi (PBR) tersebut bersama istrinya juga diduga mengedarkan narkoba.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Lancarkan Serangan Mendadak ke Kharkiv, Rusia Rebut Lima Desa
RADARPEKANBARU.COM - Pasukan darat Rusia melancarkan serangan mendadak di wilayah Kharkiv, Ukraina T.
Invasi Rafah Dilakukan untuk Cegah Kejatuhan Netanyahu
RADARPEKANBARU.COM - Rencana invasi besar-besaran yang dijanjikan Perdana Menteri Israel, Benjamin N.
Dolar AS Menguat setelah Rilis Konsumen Mencapai Level Terburuk
RADARPEKANBARU.COM - Dolar menguat pada akhir perdagangan pekan ini, menyusul rilis indeks sentimen .
AS: Hamas Tidak akan Musnah jika Israel Serang Rafah
RADARPEKANBARU.COM - Invasi darat yang akan dilancarkan Israel ke kota Rafah, diyakini tidak akan ma.
Resmi Dilantik, Presiden Putin Janji Bawa Kemenangan untuk Rusia
RADARPEKANBARU.COM - Setelah melaksanakan sumpah setia kepada Konstitusi Rusia di Istana Agung Kreml.
Zelensky Jadi Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Tidak Peduli, Toh Putin Buronan ICC
RADARPEKANBARU.COM -Masuknya nama Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky dalam daftar buronan Rusia me.
TULIS KOMENTAR +INDEKS