• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2256 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4588 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4614 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4564 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4688 Kali

  • Home
  • Riau

Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau

Redaksi Radarpku

Kamis, 15 Oktober 2026 10:03:25 WIB
Cetak
Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau

RADARPEKANBARU.COM - Untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali melaksanakan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak. 

Melalui program ini, para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.

"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” katanya, Kamis (15/10/2026).

Ninno menjelaskan bahwa masa berlaku program keringanan pajak daerah ini disetting sangat terbatas. Skema ini akan sangat meringankan bagi masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda. 

“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ninno mengungkapkan secara terperinci mengenai mekanisme pembebasan pokok PKB. Fasilitas pembebasan pokok pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,"jelasnya. 

Selain itu, pada program kali ini pihaknya juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor angkutan barang. Ditambah penghapusan sanksi administrasi, untuk program ini juga mulai berlaku sejak 15 Oktober hingga 30 November.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” papanya.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini. Karena program ini dibuat untuk meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya. 

Ia juga menegaskan bahwa program pemutihan ini merupakan kesempatan yang sangat berharga karena tidak dilaksanakan setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran karena pajak di lain kesempatan sesuai jam operasional yang telah ditetapkan.

“Pemerintah Provinsi Riau berharap kepatuhan pajak kendaraan bermotor masyarakat dapat terus terjaga ke depannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau,” sebutnya. (mcr)


 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:54:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - PT Pertamina Patra Niaga Region.

Riau

3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:51:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Titik panas atau hotspot di wil.

Riau

Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli.

Riau

Bupati Afni Setujui Nama Syarwan Hamid Diabadikan untuk Nama Ruas Jalan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Nama Letjen TNI (Purn) H. Sya.

Riau

Berbaju Melayu Sultanah Latifah, Bupati Afni Pimpin Upacara HUT Siak, Sampaikan Pesan Kesetiaan dan Keadilan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:35:30 WIB

Radarpekanbaru.com - Dari atas panggung, dengan meng.

Riau

Perdana, 41 Perangkat Daerah Tampilkan Wajah Pelayanan Di Pawai HUT ke-27 Kabupaten Siak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Pawai karnaval menyambutnya har.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
15 Oktober 2026
Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
15 Oktober 2026
3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
15 Oktober 2026
Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
15 Oktober 2026
Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
15 Oktober 2026
Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
15 Oktober 2026
Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
14 Oktober 2026
Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi
14 Oktober 2026
Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa
14 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari
14 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
  • 2 Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
  • 3 3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
  • 4 Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
  • 5 Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
  • 6 Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
  • 7 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com