• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1947 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4280 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4286 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4237 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4353 Kali

  • Home
  • Riau

Kadis PUPR Kampar Mangkir Diundang RDP Komisi IV Terkait Kontroversi Proyek

Redaksi Radarpku

Selasa, 16 September 2025 09:21:01 WIB
Cetak
Kadis PUPR Kampar Mangkir Diundang RDP Komisi IV Terkait Kontroversi Proyek

RADARPEKANBARU.COM - Polemik penganggaran proyek kegiatan Penataan Pedesterian Taman Kota Bangkinang dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar lebih kini semakin panas.

DPRD Kampar yang terkesan tidak tahu adanya anggaran tersebut pada tahun anggaran 2025 mencoba merespon dengan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Riang (PUPR) Kampar pada Senin (15/9/2025), namun sangat disayangkan pihak Dinas PUPR tidak menghadiri undangan lembaga wakil rakyat tersebut. 

Ketua Komisi IV DPRD Kampar Agus Risna Saputra, Senin (15/09/2025) malam dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, Komisi IV kembali akan menjadwalkan ulang pemanggilan dinas tersebut. “Kita minta beliau (Kepala Dinas PUPR) hadir langsung, tidak boleh diwakilkan,” tegas Agus. 

Politisi Partai Golkar yang baru menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kampar selama 1,5 bulan menggantikan Iib Nursaleh yang dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kampar itu mengaku heran terkait proses anggaran proyek ini. Ia menilai, sejak awal pembangunan Taman Kota terkesan tidak transparan.

“Kenapa bangunan yang sudah ada malah dihancurkan lagi. Jangan membongkar lagi bangunan yang sebenarnya masih bagus. Kalau alasannya memperindah kota, apakah itu ideal di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang efisiensi,” ujarnya.

Sementara itu, dari sejumlah informasi yang didapatkan dari anggota DPRD Kampar pada Senin (15/9/2025), anggaran kegiatan proyek Taman Kota ini dicurigai masuk saat pergeseran anggaran karena mereka mengaku tidak pernah membahas anggaran yang dinilai mereka mubazir ini karena masih banyak skala prioritas selain mempercantik Taman Kota, apalagi saat ini kondisi keuangan daerah mengharuskan melakukan efisiensi ketat.

Terkait hal ini, Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal yang dihubungi melalui telepon selulernya sejak Senin hingga Selasa (16/9/2025) pagi tidak aktif. 

Sorotan Hukum dan Administrasi

Secara hukum, pembongkaran bangunan pemerintah yang baru berdiri memang dimungkinkan. Namun, ada aturan dan konsekuensi yang tidak bisa diabaikan. 

Pertama, Asas Efisiensi dan Akuntabilitas. Proyek yang dibiayai APBD harus memberi manfaat nyata. Membongkar bangunan baru, misalnya usia 2 tahun, bisa dianggap pemborosan, bahkan berpotensi melanggar prinsip efisiensi dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, alasan Pembongkaran Harus Jelas. Pembongkaran hanya bisa dibenarkan jika ada alasan teknis kuat, misalnya gagal konstruksi, membahayakan keselamatan, atau adanya proyek strategis yang lebih besar. Tanpa alasan jelas, hal ini bisa menjadi temuan BPK dan masuk ranah hukum.

Ketiga, pertanggungjawaban hukum. Jika pembongkaran terjadi karena kesalahan perencanaan, pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan penganggaran bisa dimintai pertanggungjawaban, bahkan berpotensi menjadi kasus Tipikor.

Keempat, prosedur yang wajib ditempuh harus ada kajian teknis dari dinas terkait, dituangkan dalam keputusan kepala daerah, dan bila menimbulkan kerugian negara bisa dikenakan mekanisme TPKN (Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi).

Publik Menunggu Transparansi

Publik kini menanti kejelasan dari Pemkab Kampar terkait alasan pembongkaran Taman Kota yang sebelumnya dinilai masih layak dan indah. DPRD Kampar berjanji akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

Selasa, 29 September 2026 - 19:06:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.

Riau

Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 19:04:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.

Riau

Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM

Selasa, 29 September 2026 - 19:02:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

Senin, 28 September 2026 - 11:08:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya penanganan kebakaran huta.

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit

Senin, 28 September 2026 - 11:05:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target

Senin, 28 September 2026 - 11:01:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
29 September 2026
Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
29 September 2026
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
28 September 2026
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
28 September 2026
Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
28 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
  • 2 Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
  • 3 Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
  • 4 Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
  • 5 Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
  • 6 Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
  • 7 Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com