• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1950 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4284 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4290 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4239 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4355 Kali

  • Home
  • Riau

BNNP Riau Ungkap Peredaran Ganja Di UIN Suska, 2 Eks Mahasiswa Jadi Tersangka

Redaksi Radarpku

Kamis, 14 Agustus 2025 10:02:45 WIB
Cetak
BNNP Riau Ungkap Peredaran Ganja Di UIN Suska, 2 Eks Mahasiswa Jadi Tersangka

RADARPEKANBARU.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap peredaran ganja kering yang dikendalikan dari dalam area kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Dua orang tersangka berinisial RS dan S, yang merupakan mantan mahasiswa UIN Suska, ditangkap saat hendak mengirimkan paket ganja melalui jasa pengiriman Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh tim BNNP Riau sejak awal bulan, Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 09.40 WIB.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol C.P. Sinaga, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh tim di lapangan.

"Kami menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pengintaian dan koordinasi dengan pihak Indah Cargo, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta 23 paket ganja kering yang terbungkus lakban coklat," ujar Kombes Pol Sinaga, Rabu, 13 Agustus 2025.

Tak berhenti sampai di situ, interogasi awal terhadap kedua pelaku membuka fakta mengejutkan. Ganja lainnya disimpan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau.

Menyusul pengakuan para tersangka, Penyidik Madya, Kombes Pol Berliando, langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan pihak kampus. 

Hasilnya, ditemukan dua kardus berisi 40 paket ganja tambahan yang disembunyikan di atas atap gedung PKM. Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang diamankan BNNP Riau berjumlah 63 bungkus ganja kering dengan berat bruto sekitar 63 kilogram.

Hasil pemeriksaan, tersangka utama RS mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman ganja sejak Mei 2025 atas perintah dua rekannya, A dan M. Ia mengungkap bahwa ganja kering tersebut dikirim dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam.

"RS mengaku mengendalikan peredaran ganja dari dalam kampus karena ia merasa area kampus adalah tempat yang aman dan tidak terpantau aparat," jelas Kombes Pol Berliando.

Sebanyak 70 bungkus ganja diterima RS pada 7 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 23 paket akan dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, 4 paket diberikan kepada kurir sebagai upah, dan 3 paket dijual seharga Rp 1.500.000 per paket kepada rekannya.

Tersangka kedua, S, mengaku membantu RS dalam penyimpanan dan pengiriman ganja dengan imbalan Rp 2 juta. Ia menyebut, dirinya ditangkap saat bersama RS hendak mengirimkan 23 paket ganja ke Tangerang Selatan melalui jasa ekspedisi.

Para pelaku memanfaatkan fasilitas kampus sebagai tempat penyimpanan ganja sebelum dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Tangerang Selatan, Palembang, Lampung, hingga ke Pulau Jawa. 

Sementara itu, Plt Kepala BNNP Riau menyerukan pentingnya keterlibatan semua pihak, terutama civitas akademika, dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan kampus.

"Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan terbebas dari pengaruh narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak mahasiswa atau siapa pun yang sudah terlanjur terlibat dalam penyalahgunaan narkotika untuk segera mencari bantuan.

"Datanglah ke BNN untuk mengikuti program rehabilitasi. Ini adalah langkah berani demi menyelamatkan masa depan. Tidak ada stigma, yang ada hanyalah kepedulian untuk memulihkan," tambahnya.

BNNP Riau kini juga mendorong terbentuknya jejaring penggiat anti narkoba di kampus, meningkatkan pengawasan, dan mengedepankan edukasi tentang bahaya narkoba di kalangan mahasiswa.

"Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi tugas kita semua. Kolaborasi antara BNN dan kampus sangat penting untuk mewujudkan Kampus Bersinar (Bersih Narkoba)," pungkas Plt Kepala BNNP Riau.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(roc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

Selasa, 29 September 2026 - 19:06:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.

Riau

Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 19:04:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.

Riau

Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM

Selasa, 29 September 2026 - 19:02:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

Senin, 28 September 2026 - 11:08:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya penanganan kebakaran huta.

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit

Senin, 28 September 2026 - 11:05:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target

Senin, 28 September 2026 - 11:01:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
29 September 2026
Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
29 September 2026
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
28 September 2026
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
28 September 2026
Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
28 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
  • 2 Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
  • 3 Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
  • 4 Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
  • 5 Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
  • 6 Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
  • 7 Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com