• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2184 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4527 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4548 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4499 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4610 Kali

  • Home
  • Riau
  • Kabupaten Kampar

Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Kuasa Hukum Koppsa-M Masih Lakukan Banding

RADAR PEKANBARU

Kamis, 29 Mei 2025 22:08:45 WIB
Cetak
Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Kuasa Hukum Koppsa-M Masih Lakukan Banding
Pengacara Koppsa-M, Armilis Ramaini, SH MH

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Bangkinang memutus perkara sengketa kontrak kerjasama KKPA antara PT Perkebunan Nusantara IV Regional III (dahulu PTPN V) sebagai tergugat, melawan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur beserta masyarakat Desa Pangkalan Baru sebagai Tergugat. 

Hal itu mendapat tanggapan dari Kaukusa Global Transparansi (KAGOTRA) Riau. Disampaikan Ketua Kagotra Riau, Romzizi, mengungkapkan bahwa ia sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim PN Bangkinang yang mengabulkan gugatan PTPN IV terhadap Koppsa-M.

"Kami turut prihatin melihat petani di desa Pangkalan Baru. Seharusnya Pengadilan menggunakan hati nurani. Hutang diminta kepada mereka, padahal yang membangun kebun dahulunya adalah PTPN IV", katanya.

Disebutkan Ketua Kagotra Riau, masyarakat dan petani jangan berputus asa. Bahwa setelah putusan pengadilan tingkat pertama masih ada upaya hukum banding untuk melakukan perlawanan secara hukum.

"Upaya hukum masih ada, gunakan semaksimal mungkin. Hal itu belum bisa di eksekusi sebelum berkekuatan hukum tetap. Banding, kasasi dan Upaya hukum PK masih tersedia nantinya. Perjuangan masih terbuka, perjalanan masih panjang, segala kemungkinan masih bisa terjadi", tandas Romzizi.

Dalam putusan dengan nomor 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan PTPN atas klaim dana talangan sebesar 140 miliar Rupiah dan sita terhadap tanah masyarakat Pangkalan Baru anggota Koperasi.

Menanggapi putusan tersebut Armilis Ramaini, kuasa Hukum KOPPSA-M menilai bahwa Majelis Hakim tidak cermat dalam memutus perkara. Ketidakcermatanan Majelis Hakim ini menurut Armilis terlihat dari diputusnya sita jaminan atas tanah masyarakat kepada Pihak Penggugat.

“Kami kira Majelis Hakim tidak cermat dalam memutus perkara ini. Bagaimana mungkin aset yang bukan merupakan jaminan hutang dijatuhkan Sita Jaminan? Tanah masyarakat itu dijaminkan untuk kredit di Bank Mandiri, bukan sebagai jaminan untuk dana talangan yang diklaim oleh PTPN. Hakim salah kaprah di sini.” ujar Armilis.

Lebih lanjut Armilis menambahkan pihaknya menilai sejak awal proses persidangan telah tidak berimbang.

“Dari awal proses persidangan kami melihat hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil dari pihak PTPN saja, sementara itu Majelis Hakim sangat sengit, bahkan terkesan intimidatif ketika mendebat saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Koperasi dan Masyarakat.”, ujar Armilis

Tak hanya itu, Armilis menambahkan bahwa pihaknya merasa sejak proses Peninjauan Setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di lokasi kebun masyarakat di Desa Pangkalan Baru, Majelis Hakim sudah tidak lagi imparsial dan berimbang.

“Proses persidangan ini dari awal memang kami lihat sudah tidak berimbang. Sejak proses pemeriksaan setempat di lokasi kebun masyarakat di Desa Pangkalan Baru Majelis menolak melihat dan meninjau langsung lokasi kebun yang rusak. Meskipun sudah disiapkan drone untuk memudahkan. Yang dilihat hanya sawit yang dipinggir-pinggir jalan saja.” Tambah Armilis.

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik terhadap Majelis Hakim

Diketahui dalam beberapa kesempatan dalam selama proses persidangan Ketua Majelis, Soni Nuggraha beberapa kali kerap mengeluhkan dan menyatakan keberatannya kepada Para Pihak mengenai adanya Laporan Etik terhadap Majelis Hakim. Ketua Majelis diketahui dalam beberapa kesempatan bereaksi cukup keras terhadap laporan tersebut.

“Kami sudah tau kantor hukum mana yang melaporkan, kalau merasa tersinggung memang kami menyinggung, kalau ada yang merasa tertantang, memang kami menantang. Kalau perlu berhadapan langsung.” tegas Soni dalam sidang tanggal 18 Maret 2025.

Saat dikonfirmasi mengenai Laporan Pelanggaran Etik terhadap Majelis Hakim tersebut, Armilis membenarkan bahwa memang pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Badan Pengawas di Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung.

“Memang benar yang bersangkutan kami laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Riau. Hal ini karena kami merasa sikap tindak Majelis dari awal memang sudah tidak berimbang. Dan memang mekanisme laporan ini kan prosedur dan jalur resmi yang disediakan oleh Mahkamah Agung. Kami menyangkan reaksi Ketua Majelis yang tendensius terhadap laporan ini, tapi laporan tersebut akan tetap kami follow up terus.” Terang Armilis

Upaya Hukum KOPPSA-M

KOPPSA-M melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatannya atas Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn dan menegaskan akan menempuh upaya hukum terhadap Putusan tersebut.

“Jelas kami akan banding. Sudah sangat terang kalau dari awal proses persidangan di PN Bangkinang ini tidak berimbang.” tegas Armilis.

Selain itu Armilis menambahkan, pihaknya akan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mengenai perilaku hakim dan proses persidangan yang menurut pihaknya berat sebelah.

“Kami akan ke KY dan Bawas MA juga. Supaya tidak jadi preseden korporasi besar ‘memakai jalur hukum’ untuk menekan masyarakat”, tegas Armilis.(***)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:03:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:49:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perum DAMRI Cabang Jambi menggr.

Riau

DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:40:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .

Riau

Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit

Jumat, 09 Oktober 2026 - 17:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Wakil Bupati Siak Syamsurizal.

Riau

Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com — Pemerintah Kabupaten Siak ber.

Riau

Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 11:38:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Mark.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 2 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 3 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 4 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 5 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 6 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
  • 7 SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com