• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3554 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3541 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3509 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3589 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3531 Kali

  • Home
  • Nasional

KPU: Semua Kandidat Memenuhi Syarat, Termasuk Gibran

Redaksi Radarpku

Jumat, 10 November 2023 09:05:40 WIB
Cetak
KPU: Semua Kandidat Memenuhi Syarat, Termasuk Gibran
RADARPEKANBARU.COM - Verifikasi administrasi terhadap syarat-syarat pencalonan pasangan capres-cawapres telah rampung dilakukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ketiga pasangan kandidat, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, memenuhi syarat (MS) untuk menjadi capres-cawapres pada Pilpres 2024.

"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan bakal cawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Lantaran sudah berstatus MS, kata dia, tiga pasangan itu kini tinggal menunggu penetapan. KPU akan melaksanakan penetapan atau peresmian tiga pasangan tersebut sebagai capres-cawapres Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023). "Sehari kemudian, 14 November 2023, akan dilakukan pengundian nomor urut capres-cawapres," kata koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Khusus mengenai pencalonan Gibran, Idham menegaskan, wali kota Solo berusia 36 tahun itu juga berstatus MS. Sebab, ketentuan syarat batas usia yang berlaku adalah sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Idham menambahkan, putusan nomor 90 itu hingga kini masih berlaku sehingga KPU menjadikannya landasan untuk memverifikasi pencalonan Gibran. Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) tidak membatalkan putusan 90 itu meski menemukan banyak pelanggaran kode etik dalam proses pembuatan putusannya. "Pascaputusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujarnya.

MKMK membacakan putusan atas perkara pelanggaran kode etik Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) sore. MKMK menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan Penerapan angka 5 huruf b dan Prinsip Integritas Penerapan angka 2 karena terlibat dalam pembuatan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Prinsip Ketidakberpihakan Penerapan angka 5 huruf b pada intinya melarang hakim konstitusi terlibat dalam pemeriksaan perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan. Adapun putusan nomor 90 berkaitan dengan kepentingan keponakan Anwar, Gibran Rakabuming, maju sebagai cawapres.

Jimly menambahkan, Anwar juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Independensi Penerapan angka 1, 2, dan 3 karena sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan perkara nomor 90. Karena itu, sejumlah sanksi dijatuhkan kepada Anwar. Salah satunya sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. Artinya, Anwar hanya kehilangan jabatan ketua, tapi tetap menjabat sebagai hakim konstitusi yang mulia lagi terhormat.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dan elite Partai Golkar menuding masih ada gerakan yang berupaya menjegal pencalonan Gibran, bahkan berupaya menggagalkan Pilpres 2024. Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menjelaskan, pencalonan Gibran telah berkekuatan hukum tetap karena putusan MK mengenai batas usia minimum capres dan cawapres tidak dibatalkan oleh MKMK.

Dia menambahkan, meski ada sejumlah gugatan baru di MK yang meminta putusan nomor 90 itu dikoreksi atau dibatalkan, gugatan itu belum tentu dikabulkan. Kalaupun dikabulkan, sudah pasti putusan tersebut tidak bisa diterapkan pada Pilpres 2024 karena KPU RI sudah akan menetapkan pasangan capres-cawapres pada pekan depan.

"Jadi, sudah ada kepastian hukum. Saya ulangi, sudah ada kepastian hukum. Pasangan Prabowo-Gibran akan ditetapkan tanggal 13 November dan tidak ada halangan sama sekali," kata Habiburokhman.

Kendati begitu, kata dia, TKN Prabowo-Gibran mengendus ada gerakan yang berupaya menggagalkan pencalonan Gibran. Gerakan itu disinyalir tak hanya ingin menjegal Gibran, tapi juga menggagalkan Pilpres 2024.

"Ada informasi yang menyampaikan ke kami adanya gerakan-gerakan yang ingin menggagalkan anak muda jadi cawapresnya Pak Prabowo. Bahkan, ada yang mengingatkan kami sepertinya gerakan ini arahnya bisa lebih jauh lagi untuk gagalkan pemilu," kata wakil ketua Komisi III DPR RI itu.

Habiburokhman enggan menyebutkan siapa dalang di balik gerakan tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa keberadaan gerakan tersebut terindikasi salah satunya dari tindakan sejumlah pihak yang masih saja tidak puas meski MKMK sudah menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia menuding pihak-pihak itu kini malah menggunakan putusan MKMK itu sebagai "peluru" untuk membatalkan putusan 90.

"Kalau sudah ke situ (upaya pembatalan putusan MK nomor 90, Red), pasti sudah bukan penegakan etika lagi. Pasti itu ada motif politik. Apakah takut kalah, apakah karena takut kehilangan kekuasaan, apakah takut tidak berkuasa lagi, yang tahu Allah dan rakyat yang bisa menilai," kata waketum Partai Gerindra itu.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

H. Syarif Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Depan Istana Siak

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09:50 WIB

RadarPekanbaru Com — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten .

Nasional

Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:51:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi berkekuatan magnitud.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
21 Agustus 2026
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
21 Agustus 2026
Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
21 Agustus 2026
Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS
21 Agustus 2026
Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
21 Agustus 2026
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
  • 2 Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
  • 3 Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
  • 4 Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
  • 5 Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS
  • 6 Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
  • 7 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com