• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2055 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4399 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4407 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4359 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4473 Kali

  • Home
  • Nasional

KPU: Semua Kandidat Memenuhi Syarat, Termasuk Gibran

Redaksi Radarpku

Jumat, 10 November 2023 09:05:40 WIB
Cetak
KPU: Semua Kandidat Memenuhi Syarat, Termasuk Gibran
RADARPEKANBARU.COM - Verifikasi administrasi terhadap syarat-syarat pencalonan pasangan capres-cawapres telah rampung dilakukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ketiga pasangan kandidat, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, memenuhi syarat (MS) untuk menjadi capres-cawapres pada Pilpres 2024.

"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan bakal cawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Lantaran sudah berstatus MS, kata dia, tiga pasangan itu kini tinggal menunggu penetapan. KPU akan melaksanakan penetapan atau peresmian tiga pasangan tersebut sebagai capres-cawapres Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023). "Sehari kemudian, 14 November 2023, akan dilakukan pengundian nomor urut capres-cawapres," kata koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Khusus mengenai pencalonan Gibran, Idham menegaskan, wali kota Solo berusia 36 tahun itu juga berstatus MS. Sebab, ketentuan syarat batas usia yang berlaku adalah sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Idham menambahkan, putusan nomor 90 itu hingga kini masih berlaku sehingga KPU menjadikannya landasan untuk memverifikasi pencalonan Gibran. Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) tidak membatalkan putusan 90 itu meski menemukan banyak pelanggaran kode etik dalam proses pembuatan putusannya. "Pascaputusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujarnya.

MKMK membacakan putusan atas perkara pelanggaran kode etik Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) sore. MKMK menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan Penerapan angka 5 huruf b dan Prinsip Integritas Penerapan angka 2 karena terlibat dalam pembuatan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Prinsip Ketidakberpihakan Penerapan angka 5 huruf b pada intinya melarang hakim konstitusi terlibat dalam pemeriksaan perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan. Adapun putusan nomor 90 berkaitan dengan kepentingan keponakan Anwar, Gibran Rakabuming, maju sebagai cawapres.

Jimly menambahkan, Anwar juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Prinsip Independensi Penerapan angka 1, 2, dan 3 karena sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan perkara nomor 90. Karena itu, sejumlah sanksi dijatuhkan kepada Anwar. Salah satunya sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. Artinya, Anwar hanya kehilangan jabatan ketua, tapi tetap menjabat sebagai hakim konstitusi yang mulia lagi terhormat.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dan elite Partai Golkar menuding masih ada gerakan yang berupaya menjegal pencalonan Gibran, bahkan berupaya menggagalkan Pilpres 2024. Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menjelaskan, pencalonan Gibran telah berkekuatan hukum tetap karena putusan MK mengenai batas usia minimum capres dan cawapres tidak dibatalkan oleh MKMK.

Dia menambahkan, meski ada sejumlah gugatan baru di MK yang meminta putusan nomor 90 itu dikoreksi atau dibatalkan, gugatan itu belum tentu dikabulkan. Kalaupun dikabulkan, sudah pasti putusan tersebut tidak bisa diterapkan pada Pilpres 2024 karena KPU RI sudah akan menetapkan pasangan capres-cawapres pada pekan depan.

"Jadi, sudah ada kepastian hukum. Saya ulangi, sudah ada kepastian hukum. Pasangan Prabowo-Gibran akan ditetapkan tanggal 13 November dan tidak ada halangan sama sekali," kata Habiburokhman.

Kendati begitu, kata dia, TKN Prabowo-Gibran mengendus ada gerakan yang berupaya menggagalkan pencalonan Gibran. Gerakan itu disinyalir tak hanya ingin menjegal Gibran, tapi juga menggagalkan Pilpres 2024.

"Ada informasi yang menyampaikan ke kami adanya gerakan-gerakan yang ingin menggagalkan anak muda jadi cawapresnya Pak Prabowo. Bahkan, ada yang mengingatkan kami sepertinya gerakan ini arahnya bisa lebih jauh lagi untuk gagalkan pemilu," kata wakil ketua Komisi III DPR RI itu.

Habiburokhman enggan menyebutkan siapa dalang di balik gerakan tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa keberadaan gerakan tersebut terindikasi salah satunya dari tindakan sejumlah pihak yang masih saja tidak puas meski MKMK sudah menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia menuding pihak-pihak itu kini malah menggunakan putusan MKMK itu sebagai "peluru" untuk membatalkan putusan 90.

"Kalau sudah ke situ (upaya pembatalan putusan MK nomor 90, Red), pasti sudah bukan penegakan etika lagi. Pasti itu ada motif politik. Apakah takut kalah, apakah karena takut kehilangan kekuasaan, apakah takut tidak berkuasa lagi, yang tahu Allah dan rakyat yang bisa menilai," kata waketum Partai Gerindra itu.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:20:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Kapolri dari Jendera.

Nasional

Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:41:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:30:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meres.

Nasional

KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:17:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama

Rabu, 30 September 2026 - 06:10:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Momentum 30 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan ba.

Nasional

Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 18:57:12 WIB

RADARPWKANBARU.COM - Jajaran Ombudsman RI dip.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
05 Oktober 2026
Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
05 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
05 Oktober 2026
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
05 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
05 Oktober 2026
Ukraina Bersiap Tingkatkan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
05 Oktober 2026
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
03 Oktober 2026
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
03 Oktober 2026
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
03 Oktober 2026
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
03 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
  • 2 Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
  • 3 Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
  • 4 Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
  • 5 Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
  • 6 Ukraina Bersiap Tingkatkan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
  • 7 Jabatan Kapolda Riau Berganti!

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com