Inspektorat Kampar jadwal pemeriksaan oknum Kadis ZD terlibat kasus perselingkuhan
Kampar - Inspektorat Kampar jadwalkan pemeriksaan pelaggaran disiplin terhadap oknum ASN/pejabat Kampar dalam kasus perselingkuhan.
Pemeriksaan oknum Kadis ZD dijawalkan secara marathon, hal ini dibenarkan oleh pejabat pemeriksa dari inspektorat Kampar.
"Nanti kalau sudah jalan (pemerksaan,red) akan di Kabari," kata pihak inspektorat yang namanya sengaja tidak di ekspos agar tidak mengganggu proses pemeriksaan, selasa pagi.
Menurut pihak inspektorat pihaknya tidak hanya memeriksa kasus perselingkuhan namun juga terkait kasus lain.
"SPT terbit juga memeiksa dinas Bina Marga Kampar, sudah ada terjadwal" tambahnya.
Perselingkuhan yang dilakukan sejumlah abdi negara di Kampar setiap tahun marak terjadi. Berbagai alasan dan penyebab menjadi dalih para ASN selingkuh.
KASN Pangihutan Marpaung
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan PNS pada periode 2020-2023.
Asisten KASN Pangihutan Marpaung menjelaskan perselingkuhan menjadi pelanggaran manakala para pelakunya tinggal bersama, dan/atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Ketentuan terkait itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS Bisa Dipecat
Dia menjelaskan jika ada PNS yang melanggar aturan itu maka mereka dapat kena sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hukuman disiplin berat itu mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dia pun mengingatkan para PNS perselingkuhan hanya akan merugikan bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga, instansi, dan Korps ASN.
“Sesuai dengan core values ASN, maka mari kita wujudkan ASN ber-AKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” kata dia dikutip dari Antara, Jumat (1/9/2023) lalu.
AKHLAK merupakan singkatan dari nilai-nilai dasar (core values) PNS yang merujuk pada akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Dalam periode itu, KASN menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan. Total pelanggaran etik yang ditemukan KASN dalam periode waktu itu sebanyak 676 kasus.
Dia menjelaskan kasus itu jumlahnya cukup tinggi karena banyak pihak beranggapan perselingkuhan merupakan masalah pribadi, padahal itu menyangkut kode etik para ASN.
“Beberapa faktor penyebabnya (penanganan kasus perselingkuhan lamban, red.) antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” kata dia. (*)
Line Number: 853
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Lubuk Sitarak, Yulisman Tekankan Pentingnya Menjaga Persatuan Bangsa
INHU– Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Yulisman, menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR .
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.








