Peringati Hari Humas Polri ke-72, Polres Meranti Gelar Donor Darah
Plt Bupati Asmar Ikuti Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Falah
Sobat Polsek Rangsang Barat Ulurkan Bantuan Asupan Gizi Balita Stunting
Plt Bupati Asmar Lantik 5 Penjabat Kepala Desa
Mabes TNI Keluarkan 11 Larangan bagi Prajurit pada Pemilu 2024

Artinya, baik yang berdinas dalam struktur TNI atau di luar tidak diperkenankan untuk berpolitik praktis.
Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menyatakan bahwa seluruh prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada.
Sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.
“Tahun 2024 adalah tahun dimana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kresno dalam keterangan tertulis, Senin (18/9).
Kresno berpesan agar jangan sampai ada prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu.
“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," kata Kresno.
Kresno pun menekankan 11 poin larangan bagi prajurit TNI yang harus dipedomani dalam Pemilu 2024 yaitu:
1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;
3) Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4) Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5) Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI;
6) Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;
7) Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
8) Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9) Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu;
11) Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).(rml)
Kemarahan SBY dan Popularitas AHY Buat Elektabilitas Anies-Muhaimin Anjlok
RADARPEKANBARU.COM - SI Denny JA menemukan, elektabilitas pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskan.
Kesultanan Pelalawan Kirim Surat Kepada Presiden Republik Indonesia Terkait Persoalan Di Pulau Rempang, Kepri
RADARPEKANBARU-Polemik yang terjadi dirempang Kepulauan Riau kembali mendapatkan.
Usut Dugaan Korupsi Mentan SYL, KPK Panggil Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Hingga Peneliti ICW
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Jurubicara dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil tim .
Mentan SYL dan 2 Pejabat Kementan Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Begini Jawab KPK
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah ditetapka.
Mantan Hakim MK: Usia Capres-Cawapres Adalah Masalah Legislative Review
RADARPEKANBARU.COM - Persoalan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, bukan ranah Mahka.
Banyak Masalah dan Kebijakan yang Tumpang Tindih, Sawit Indonesia Butuh Pengawasan Segera
RADRAPEKANBARU.COM - Industri kelapa sawit di dalam negeri sedang dalam kondisi yang kurang bagus da.