• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Peringati Hari Humas Polri ke-72, Polres Meranti Gelar Donor Darah
Dibaca : 1430 Kali
Plt Bupati Asmar Ikuti Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Falah
Dibaca : 1386 Kali
Sobat Polsek Rangsang Barat Ulurkan Bantuan Asupan Gizi Balita Stunting
Dibaca : 2269 Kali
Plt Bupati Asmar Lantik 5 Penjabat Kepala Desa
Dibaca : 2376 Kali
Caleg Provinsi Riau Sunarsih dan Caleg Kabupaten PDI Perjuangan Eri Saputra Hadiri Maulid Nabi di Kedaburapat
Dibaca : 2398 Kali

  • Home
  • Nasional

Mabes TNI Keluarkan 11 Larangan bagi Prajurit pada Pemilu 2024

Redaksi Radarpku

Selasa, 19 September 2023 12:43:18 WIB
Cetak
Mabes TNI Keluarkan 11 Larangan bagi Prajurit pada Pemilu 2024
RADARPEKANBARU.COM - Memasuki masa kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diminta netral.

Artinya, baik yang berdinas dalam struktur TNI atau di luar tidak diperkenankan untuk berpolitik praktis.

Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menyatakan bahwa seluruh prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada.

Sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

“Tahun 2024 adalah tahun dimana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kresno dalam keterangan tertulis, Senin (18/9).

Kresno berpesan agar jangan sampai ada prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu.

“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," kata Kresno.

Kresno pun menekankan 11 poin larangan bagi prajurit TNI yang harus dipedomani dalam Pemilu 2024 yaitu:

1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;

3) Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4) Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;

5) Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI;

6) Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;

7) Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;

8) Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;

9) Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu;

11) Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).(rml)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kemarahan SBY dan Popularitas AHY Buat Elektabilitas Anies-Muhaimin Anjlok

Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:16:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - SI Denny JA menemukan, elektabilitas pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskan.

Nasional

Kesultanan Pelalawan Kirim Surat Kepada Presiden Republik Indonesia Terkait Persoalan Di Pulau Rempang, Kepri

Selasa, 03 Oktober 2023 - 07:22:46 WIB

RADARPEKANBARU-Polemik yang terjadi dirempang Kepulauan Riau kembali mendapatkan.

Nasional

Usut Dugaan Korupsi Mentan SYL, KPK Panggil Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Hingga Peneliti ICW

Senin, 02 Oktober 2023 - 11:30:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Jurubicara dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil tim .

Nasional

Mentan SYL dan 2 Pejabat Kementan Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Begini Jawab KPK

Jumat, 29 September 2023 - 10:34:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah ditetapka.

Nasional

Mantan Hakim MK: Usia Capres-Cawapres Adalah Masalah Legislative Review

Rabu, 27 September 2023 - 11:12:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, bukan ranah Mahka.

Nasional

Banyak Masalah dan Kebijakan yang Tumpang Tindih, Sawit Indonesia Butuh Pengawasan Segera

Selasa, 26 September 2023 - 10:48:06 WIB

RADRAPEKANBARU.COM - Industri kelapa sawit di dalam negeri sedang dalam kondisi yang kurang bagus da.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kejati Riau Periksa Saksi Guna Pengusutan Dugaan Korupsi Oknum Jaksa
03 Oktober 2023
Mesin ISPU Rusak, Warga Kota Pekanbaru Tidak Tahu Kualitas Udara Terkini
03 Oktober 2023
Kabut Asap Selimuti Kota Pekanbaru, Pasien ISPA Mulai Meningkat, Disdik Imbau Siswa Pakai Masker
03 Oktober 2023
Seberapa Penting Memperhatikan Tajwid dalam Sholat?
03 Oktober 2023
Israel Tutup Masjid Ibrahimi Bagi Muslim Selama Yahudi Rayakan Sukkot
03 Oktober 2023
Kemarahan SBY dan Popularitas AHY Buat Elektabilitas Anies-Muhaimin Anjlok
03 Oktober 2023
Kesultanan Pelalawan Kirim Surat Kepada Presiden Republik Indonesia Terkait Persoalan Di Pulau Rempang, Kepri
03 Oktober 2023
Peringati Hari Humas Polri ke-72, Polres Meranti Gelar Donor Darah
02 Oktober 2023
Plt Bupati Asmar Ikuti Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Falah
02 Oktober 2023
Pemko Pekanbaru Desak Perumdam Tirta Siak Tutup Bekas Galian, Sekda: Membahayakan!
02 Oktober 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejati Riau Periksa Saksi Guna Pengusutan Dugaan Korupsi Oknum Jaksa
  • 2 Mesin ISPU Rusak, Warga Kota Pekanbaru Tidak Tahu Kualitas Udara Terkini
  • 3 Kabut Asap Selimuti Kota Pekanbaru, Pasien ISPA Mulai Meningkat, Disdik Imbau Siswa Pakai Masker
  • 4 Seberapa Penting Memperhatikan Tajwid dalam Sholat?
  • 5 Israel Tutup Masjid Ibrahimi Bagi Muslim Selama Yahudi Rayakan Sukkot
  • 6 Kemarahan SBY dan Popularitas AHY Buat Elektabilitas Anies-Muhaimin Anjlok
  • 7 Kesultanan Pelalawan Kirim Surat Kepada Presiden Republik Indonesia Terkait Persoalan Di Pulau Rempang, Kepri

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com