Peringati Hari Humas Polri ke-72, Polres Meranti Gelar Donor Darah
Plt Bupati Asmar Ikuti Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Falah
Sobat Polsek Rangsang Barat Ulurkan Bantuan Asupan Gizi Balita Stunting
Plt Bupati Asmar Lantik 5 Penjabat Kepala Desa
Limbah beracun PKS Yuni Bersaudara di Desa Teluk Paman Timur Kampar Mengalir ke Perkebunan Warga

Pekanbaru--Kasus pencemaran limbah beracun milik PT. Yuni Bersaudara (PT. YBS) di Desa Teluk Paman Timur menyebabkan lokasi perkebunan masyarakat sekitar megalami dampak kerusakan ekologis, rembesan limbah beracun masuk ke parit parit dan aliran sungai, sumur galian menjadi hitam pekat hingga warga tidak bisa mendapatkan air bersih.
"Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana" kata Kenedy Sentosa dari Komunitas Pecinta Alam Riau, rabu siang.
Menurut Kenedy terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan harus membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu.
"Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan." katanya.
Lebih lanjut menurutnya bahwa pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.
Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan
Kajian hukum menurut Komunitas pecinta Alam Riau berdasarkan pernyataan dari masyarakat setempat bernama Aswis bahwa pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga warga sekitar mengalami kerugian materiil yaitu tanah dan air mengandung racun berbahaya tidak bisa dikonsumsi.
Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.
Pasal 60 UU PPLH setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut.
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar. (rls)
Kejati Riau Periksa Saksi Guna Pengusutan Dugaan Korupsi Oknum Jaksa
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 4 orang telah diklarifikasi guna pengusutan dugaan korupsi yang meliba.
Mesin ISPU Rusak, Warga Kota Pekanbaru Tidak Tahu Kualitas Udara Terkini
RADARPEKANBARU.COM - Kadar udara di Kota Pekanbaru tidak bisa diketahui lantaran mesin Indeks Standa.
Kabut Asap Selimuti Kota Pekanbaru, Pasien ISPA Mulai Meningkat, Disdik Imbau Siswa Pakai Masker
RADARPEKANBARU.COM - Beberapa hari terakhir kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) k.
Dua Tahun Berturut - Turut PT SLS Salurkan Dana CSR Kepada UMKM Melati, Kades Mulya Subur Ucapkan Terima Kasih
RADARPEKANBARU- PT Sari Lembah subur menyerahkan Desain dan100 Pcs Kemasan ampla.
Peringati Hari Humas Polri ke-72, Polres Meranti Gelar Donor Darah
Meranti,- Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Humas Polri ke.
Plt Bupati Asmar Ikuti Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Falah
Meranti,- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti .