• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Peringati Hari Humas Polri ke-72, Polres Meranti Gelar Donor Darah
Dibaca : 1398 Kali
Plt Bupati Asmar Ikuti Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Falah
Dibaca : 1360 Kali
Sobat Polsek Rangsang Barat Ulurkan Bantuan Asupan Gizi Balita Stunting
Dibaca : 2252 Kali
Plt Bupati Asmar Lantik 5 Penjabat Kepala Desa
Dibaca : 2357 Kali
Caleg Provinsi Riau Sunarsih dan Caleg Kabupaten PDI Perjuangan Eri Saputra Hadiri Maulid Nabi di Kedaburapat
Dibaca : 2381 Kali

  • Home
  • Riau

Limbah beracun PKS Yuni Bersaudara di Desa Teluk Paman Timur Kampar Mengalir ke Perkebunan Warga

Redaksi Radarpku

Rabu, 09 Agustus 2023 14:40:56 WIB
Cetak
Limbah beracun PKS Yuni Bersaudara di Desa Teluk Paman Timur Kampar Mengalir ke Perkebunan Warga
Aswis bersama warga setempat mendapati air tercemar limbah beracun mengalir ke kawasan perkebunan warga, tuntut pertanggungjawaban perusahaan

Pekanbaru--Kasus pencemaran limbah beracun milik PT. Yuni Bersaudara (PT. YBS) di Desa Teluk Paman Timur menyebabkan lokasi perkebunan masyarakat sekitar megalami dampak kerusakan ekologis, rembesan limbah beracun masuk ke parit parit dan aliran sungai, sumur galian menjadi hitam pekat hingga warga tidak bisa mendapatkan air bersih.

"Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana" kata Kenedy Sentosa dari Komunitas Pecinta Alam Riau, rabu siang.

Menurut Kenedy terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan harus membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu.

"Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan." katanya.

Lebih lanjut menurutnya bahwa pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.

Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan

Kajian hukum menurut Komunitas pecinta Alam Riau berdasarkan pernyataan dari masyarakat setempat bernama Aswis bahwa pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga warga sekitar mengalami kerugian materiil yaitu tanah dan air mengandung racun berbahaya tidak bisa dikonsumsi.

Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.

Pasal 60 UU PPLH setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut.

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar. (rls)


 Editor : Herikson Roxsli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kejati Riau Periksa Saksi Guna Pengusutan Dugaan Korupsi Oknum Jaksa

Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:39:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 4 orang telah diklarifikasi guna pengusutan dugaan korupsi yang meliba.

Riau

Mesin ISPU Rusak, Warga Kota Pekanbaru Tidak Tahu Kualitas Udara Terkini

Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:36:07 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kadar udara di Kota Pekanbaru tidak bisa diketahui lantaran mesin Indeks Standa.

Riau

Kabut Asap Selimuti Kota Pekanbaru, Pasien ISPA Mulai Meningkat, Disdik Imbau Siswa Pakai Masker

Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:28:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Beberapa hari terakhir kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) k.

Riau

Dua Tahun Berturut - Turut PT SLS Salurkan Dana CSR Kepada UMKM Melati, Kades Mulya Subur Ucapkan Terima Kasih

Sabtu, 30 September 2023 - 23:42:53 WIB

RADARPEKANBARU- PT Sari Lembah subur menyerahkan Desain dan100 Pcs Kemasan ampla.

Riau

Peringati Hari Humas Polri ke-72, Polres Meranti Gelar Donor Darah

Senin, 02 Oktober 2023 - 16:43:58 WIB

 Meranti,- Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Humas Polri ke.

Riau

Plt Bupati Asmar Ikuti Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Falah

Senin, 02 Oktober 2023 - 15:43:15 WIB

 Meranti,- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kejati Riau Periksa Saksi Guna Pengusutan Dugaan Korupsi Oknum Jaksa
03 Oktober 2023
Mesin ISPU Rusak, Warga Kota Pekanbaru Tidak Tahu Kualitas Udara Terkini
03 Oktober 2023
Kabut Asap Selimuti Kota Pekanbaru, Pasien ISPA Mulai Meningkat, Disdik Imbau Siswa Pakai Masker
03 Oktober 2023
Seberapa Penting Memperhatikan Tajwid dalam Sholat?
03 Oktober 2023
Israel Tutup Masjid Ibrahimi Bagi Muslim Selama Yahudi Rayakan Sukkot
03 Oktober 2023
Kemarahan SBY dan Popularitas AHY Buat Elektabilitas Anies-Muhaimin Anjlok
03 Oktober 2023
Kesultanan Pelalawan Kirim Surat Kepada Presiden Republik Indonesia Terkait Persoalan Di Pulau Rempang, Kepri
03 Oktober 2023
Peringati Hari Humas Polri ke-72, Polres Meranti Gelar Donor Darah
02 Oktober 2023
Plt Bupati Asmar Ikuti Peringatan Maulid Nabi di Masjid Al Falah
02 Oktober 2023
Pemko Pekanbaru Desak Perumdam Tirta Siak Tutup Bekas Galian, Sekda: Membahayakan!
02 Oktober 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejati Riau Periksa Saksi Guna Pengusutan Dugaan Korupsi Oknum Jaksa
  • 2 Mesin ISPU Rusak, Warga Kota Pekanbaru Tidak Tahu Kualitas Udara Terkini
  • 3 Kabut Asap Selimuti Kota Pekanbaru, Pasien ISPA Mulai Meningkat, Disdik Imbau Siswa Pakai Masker
  • 4 Seberapa Penting Memperhatikan Tajwid dalam Sholat?
  • 5 Israel Tutup Masjid Ibrahimi Bagi Muslim Selama Yahudi Rayakan Sukkot
  • 6 Kemarahan SBY dan Popularitas AHY Buat Elektabilitas Anies-Muhaimin Anjlok
  • 7 Kesultanan Pelalawan Kirim Surat Kepada Presiden Republik Indonesia Terkait Persoalan Di Pulau Rempang, Kepri

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com