Kajari Kepulauan Meranti
Kejari Meranti Limpahkan Perkara Korupsi Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru
Meranti,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti bahwa pada selasa 1 Agustus 2023 sekira pukul 08:00 wib bidang tindak pidana khusus Kejari Kepulauan Meranti telah melimpahkan tindak pidana korupsi atas nama IR Bin Dharma Bin Drs H Soerdarmo dan Dupli Juliandri ST Bin Agus KS pada kegiatan Pembagunan jembatan Selat Rengit Tahun Anggaran 2012 Kepengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
" Dalam berkas perkara terpisah Bahwa tersangka IR Dharma Afriandi Bin Drs H Soedarmo dan Dupli Juliandri ST Bin Agus KS sebelumnya telah ditahan oleh jaksa penutut umum pada tanggal 17 juli 2023 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2023 di rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kejari Kepulauan Meranti Febriyan . M SH.MH melalui Kasi Pidana Khsusus Kejari Meranti Sri Madona Rasdy, SH. MH Kepada Radarpekanbaru.com (1/8/2023).
Menurut Kasi Pidsus Sri Madona pula, bahwa terdangka IR Dharma Arifiandi bin Drs Soerdormo bin Dupli Juliandri ST Bin Agus KS telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 421.358. 923.52.41 (empat puluh dua miliyar seratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah empat puluh satu sen).
"Adapun perbuatan IR sebagai Donatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 kitab undang undang hukum pidana," jelasnya.
Ia menambahkan, Bahwa perbuatan Dupli juliandri sebagai donatur diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang- undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 kitab undang - undang hukum pidana
"Maka selanjutnya perkara tersebut akan berlanjut di tahap persidangan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Pekanbaru," ucap Sri Madona.(Bom).
Tanpa Menunggu APBD, Ketua Fraksi NASDEM DPRD Kampar Eko Sutrisno, Gerakkan Gotong Royong Perbaiki Jalan Lipatkain-Gema Kampar Kiri.
Radarpekanbaru.com – Melalui Inisiatif yang digera.
Fraksi PKB DPRD Kampar Inisiasi Ranperda Beasiswa Daerah, Wujudkan Kepastian Hukum Pendidikan dan Dukung RPJMD Kabupaten Kampar
Radarpekanbaru.com – Komitmen DPRD Kabupaten Kampa.
Setujui Ranperda APBD 2025, Seluruh Fraksi DPRD Kampar Minta Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat
Radarpekanbaru.com – Seluruh fraksi di DPRD Kabupa.
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
RADARPEKANBARU.COM - Seorang warga binaan pemasyakat.
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau memper.








