Kajari Kepulauan Meranti
Kejari Meranti Limpahkan Perkara Korupsi Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru
Meranti,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti bahwa pada selasa 1 Agustus 2023 sekira pukul 08:00 wib bidang tindak pidana khusus Kejari Kepulauan Meranti telah melimpahkan tindak pidana korupsi atas nama IR Bin Dharma Bin Drs H Soerdarmo dan Dupli Juliandri ST Bin Agus KS pada kegiatan Pembagunan jembatan Selat Rengit Tahun Anggaran 2012 Kepengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
" Dalam berkas perkara terpisah Bahwa tersangka IR Dharma Afriandi Bin Drs H Soedarmo dan Dupli Juliandri ST Bin Agus KS sebelumnya telah ditahan oleh jaksa penutut umum pada tanggal 17 juli 2023 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2023 di rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kejari Kepulauan Meranti Febriyan . M SH.MH melalui Kasi Pidana Khsusus Kejari Meranti Sri Madona Rasdy, SH. MH Kepada Radarpekanbaru.com (1/8/2023).
Menurut Kasi Pidsus Sri Madona pula, bahwa terdangka IR Dharma Arifiandi bin Drs Soerdormo bin Dupli Juliandri ST Bin Agus KS telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 421.358. 923.52.41 (empat puluh dua miliyar seratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah empat puluh satu sen).
"Adapun perbuatan IR sebagai Donatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 kitab undang undang hukum pidana," jelasnya.
Ia menambahkan, Bahwa perbuatan Dupli juliandri sebagai donatur diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang- undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 kitab undang - undang hukum pidana
"Maka selanjutnya perkara tersebut akan berlanjut di tahap persidangan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Pekanbaru," ucap Sri Madona.(Bom).
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Subdit III Tipidkor Di.
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.








