Kegiatan Kampanye di Rumah Ibadah Diawasi Bawaslu Riau
Sejauh ini, spanduk-spanduk sosialisasi balon peserta Pemilu sudah bertebaran di jalanan di Kota Pekanbaru. Makanya, Bawaslu mengantisipasi agar hal seperti itu tidak dilakukan di rumah ibadah.
Hal ini sesuai imbauan Bawaslu RI, bakal calon legislatif, dan bakal calon presiden dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah.
Komisioner Bawaslu Riau Hasan mengatakan, Bawaslu akan mengawasi melalui petugas yang sudah terbentuk saat ini hingga ke tingkat kelurahan dan desa.
"Tetap ada proses pengawasan dilakukan," ujar Hasan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau lainnya yang membidangi pencegahan dan pelanggaran Amirudin Sijaya menambahkan, apapun bentuk sosialisasi dan kampanye yang dilakukan bakal calon dilarang digelar di rumah ibadah.
"Iya kita larang kampanye di tempat ibadah dan tempat yang dilarang lainnya, tentu akan diawasi juga," kata dia.
Saat ini memang sejumlah bakal calon mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk hadir bersosialisasi dengan masyarakat termasuk di rumah ibadah.
Hanya saja, mereka belum membawa nomor urut, dan statusnya juga masih bakal calon baik itu legislatif maupun bakal calon senator serta bakal calon Presiden.(ckc)
Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"
Radarpekanbaru.com - Riyan Ade Putra,S.IP secara res.
Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI
PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.








