Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
Serahkan Kaporlap, Ini Pesan Kapolres Meranti kepada Personel
Rampok di ATM Bank Panin Sempat Mengelilingi Riau

Hal itu diungkapkan oleh Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi saat pengungkapan kasus, Rabu malam. Dikatakannya, para pelaku telah berkeliling hingga ke Kuantan Singingi, Siak dan Pelalawan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah keliling ke berbagai tempat di Riau seperti Kuansing, Siak dan Pelalawan untuk mencari korban," terangnya di Mapolda Riau.
Namun saat itu pelaku yang berinisial YP, WS, AW, HW serta ES tak menemukan korbannya dan membatalkan rencananya di sana. Tak berhenti, kelimanya kemudian menuju Pekanbaru.
Sehari sebelum melancarkan aksinya di Pekanbaru, para pelaku melakukan penggambaran di sekitar TKP. Mereka telah mengikuti mobil petugas pengisian uang mulai dari PT SSI, hingga ke TKP.
"Sudah digambarkan bagaimana mereka melakukan aksi-aksi, hingga pelariannya ke Jawa Barat," ungkapnya.
Dalam aksi perampokan tersebut, seorang petugas pengisian uang menjadi korban dari senjata api yang dimiliki oleh AW yang merupakan oknum TNI AD.
Senjata api berjenis Makarov tersebut dibeli AW pada tahun 2017 di Tanjung Priok seharga Rp15 juta. Sedangkan uang Rp100 juta hasil rampok mereka sudah dibagi-bagi para pelaku
"Dua pelaku yang bertugas sebagai eksekutor merupakan oknum. Kami sudah berkoordinasi serta bekerja dengan Denpom 13 Pekanbaru," lanjut Sunhot.
Dijelaskan Sunhot, usai melakukan perampokan, empat pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa dan berhasil diringkus di Jakarta dan Purwakarta, Jawa Barat. Sedangkan seorang pelaku diamankan di Pekanbaru.
Namun saat upaya pengumpulan beberapa barang bukti, tiga di antara lima pelaku sempat berusaha kabur hingga mau tak mau dilepaskan tembakan padanya.
"Adapun barang bukti yang disita dalam kejadian ini ialah sebuah mobil, sepeda motor, satu pucuk senjata api jenis Makarov dengan beberapa butir peluru, martil, dan uang sisa pencurian," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(ant)
Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramad
Meranti,- Kapolres Kepulauan Meranti Polda Riau AKBP Andi Yul LTG S.
Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
Meranti,- Bupati H. Muhammad Adil, SH, MM mengapresiasi kinerja Pol.
KPU Riau Ingatkan Parpol di Dumai Soal Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Joni Suhaedi meng.
Sepatu Gucci KW yang Ditunjukkan Sekdaprov Riau Saat Klarifikasi Beda dengan Dipakai Istrinya
RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Haryanto, Ahad (19/3/2023) malam.
PHR Bertekad Jaga Keselamatan Pekerja, Mitra Kerja yang Lalai Bakal Masuk Daftar Hitam
RADARPEKANBARU.COM - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen menjadikan aspek keselamatan kerja me.
SPS Pusat Umumkan Mohd Hasbi sebagai Wasekjend Kepengurusan SPS Pusat Periode 2023-2027
JAKARTA - Serikat Perusahaan Pers (SPS) mengumunkan Mohammad Hasbi sebagai Wakil.